بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

SEDEKAH DENGAN HARTA RIBA
 
Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadis tentang sedekah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal, melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betina hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” [HR. Muslim no. 1014]
 
Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:
 
1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.
 
2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
 
 
3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu.
 
Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi ﷺ bersabda:
 
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
 
“Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” [HR. Muslim no. 224]. Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan di atas:
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betina, hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” [HR. Muslim no. 1014]. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
 
Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,
 
1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala, karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat Mayoritas Ulama.
 
2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama, di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad. [Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268]
 
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#sedekahdenganhartaharamriba #shadaqah #shodaqoh#fikihsedekah #carasedekah #ghulul