بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

SEBAB TIDAK SAHNYA SALAT KARENA TIDAK TUMAKNINAH

Di antara kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang salat adalah tidak tumakninah ketika salat. Nabi ﷺ menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

“Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari salatnya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari salat?” Rasulullah ﷺ berkata: “Dia tidak sempurnakan rukuk dan sujudnya.” [HR Ahmad no 11532, disahihkan oleh al Albani dalam Sahihul Jami’ 986]

Maka Nabi ﷺ menganggap perbuatan mencuri dalam salat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.

Tumakninah ketika mengerjakan salat adalah bagian dari RUKUN SALAT. Salat tidak sah kalau tidak tumakninah. Nabi ﷺ pernah berkata kepada orang yang salatnya salah:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

“Jika Anda hendak mengerjakan salat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Alquran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak. Setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah. Setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud. Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh salatmu.” [HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah]

Para ulama mengambil kesimpulan dari hadis ini, bahwa orang yang rukuk dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka salatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya, sebagaimana Nabi ﷺ yang berkata kepada orang yang tata cara salatnya salah ini: “Ulangi salatmu. Sejatinya Anda belumlah salat.”

Amat banyak hadis Nabi ﷺ yang memerintahkan untuk mendirikan dan menyempurnakan salat, serta memeringatkan agar berhati-hati kalau tidak tumakninah dalam salat, dan berhati-hati agar tidak terlewat rukun-rukun dan hal-hal yang wajib dilakukan dalam salat. Di antara hadis-hadis tersebut adalah:

Pertama: Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

“Sempurnakanlah rukuk dan sujud.” [HR Bukhari 6644 dan Muslim 4525]

Yang namanya menyempurnakan, mesti harus dengan tumakninah/tenang.

Kedua: Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Ali bin Syaiban yang mengatakan: “Kami pernah salat di belakang Rasulullah ﷺ, kemudian beliau melirik kepada seorang yang salatnya tidak tegak (yaitu tidak lurus tulang punggungnya) dalam rukuk dan sujud. Setelah selesai salat, Nabi ﷺ bersabda:

يا معشر المسلمين لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ

“Wahai kaum Muslimin, tidak ada salat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika rukuk dan sujud.” [HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan disahihkan oleh al Albani dalam Sahihul Jami’ 7977]

Yakni tidak meluruskan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud. Hadis ini adalah dalil, bahwa berdiri, duduk, dan tumakninah adalah RUKUN dalam sujud dan salat.

Ketiga: Abu Ya’la meriwayaktan dalam Musnadnya dengan sanad yang Hasan, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang lelaki yang sedang salat namun tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau ﷺ bersabda:

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

“Kalau orang ini mati dengan kondisi salat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad.” [Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131]

Ini adalah ancaman yang sangat keras. Orang yang melakukan perbuatan tersebut dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suul khaitmah. Mati tidak di atas Islam. Wal’iyadzubillah.

Keempat: Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan: “Rasulullah ﷺ memerintahkanku tiga perkara dan melarangku tiga perkara:

ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa.” [HR Ahmad 8106, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Sahih at Targhib 555]

Kelima: Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahih Bukhari, bahwa suatu ketika Hudzaifah bin Yaman melihat seseorang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya. Ketika orang ini selesai salat, Hudzaifah berkata kepadanya: “Salat macam itu?” Kemudian kiranya Hudzaifah berkata: “Seandainya engkau mati, engkau mati bukan di atas Sunnah Muhammad ﷺ.”

Dalam riwayat lain: “Seandainya engkau mati, engkau mati tidak di atas fitrah yang Allah fitrahkan untuk Muhammad ﷺ.” [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahih Bukhari 791]

Keenam: Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

“Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud.” [HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Sahihah 2536]

Ketujuh: Imam Muslim meriwayatkan dalam Sahih Muslim dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata: “Dahulu Rasulullah ﷺ kalau beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak.” [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim 498]

Sesungguhnya hadis yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya rukuk, sujud, dan ketika bangkit dari rukuk atau sujud, serta hadis yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun salat dan salat tidak sah jika hal tersebut terluput, hadisnya sangat banyak. Hadis-hadis tersebut tercantum dalam buku-buku hadis, seperti Sahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadis-hadis yang telah kita sebutkan sebelumnya.

[Diterjemahkan dari kitab Ta’zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]

Penerjemah: Amrullah Akadinta, ST.
Sumber: https://Muslim.or.id/13891-tumaninah-dalam-salat-2.html

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

SEBAB TIDAK SAHNYA SALAT KARENA TIDAK TUMAKNINAH

SEBAB TIDAK SAHNYA SALAT KARENA TIDAK TUMAKNINAH

SEBAB TIDAK SAHNYA SALAT KARENA TIDAK TUMAKNINAH