بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH
Oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
 
Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barang siapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan, dipersilakan membaca kitab aslinya “Ahkaamul Janaaiz wa Bid’ihaa” karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
 
Pada Saat Sakit
 
1. Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar menghadapi, serta berbaik sangka kepada Allah. Semua ini baik baginya.
 
2. Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan. Yaitu takut akan siksaan Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat Allah.
 
3. Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian. Kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa:
 
اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي
 
Allahumma ahyanii maa kanati al-hayatu khoiran lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khoiran lii-
 
Artinya:
Ya Allah hidupkanlah aku, jika kehidupan lebih baik bagiku. Matiknalah aku, jika kematian lebih baik bagiku.”
 
4. Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya ia menyelesaikannya secepat mungkin. Jika tidak mampu, hendaknya berwasiat untuk penyelesaiannya.
 
5. Ia harus bersegera berwasiat
 
Menjelang Mati
 
1. Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut:
 
• Men-talqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- “Artinya: Tiada yang berhak disembah selain Allah,”
• Mendoakan,
• Mengucapkan perkataan yang baik.
 
2. Adapun membacakan Surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal, atau menghadapkan ke Kiblat, maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.
 
3. Seorang Muslim boleh menghadiri kematian orang non-Muslim, untuk menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).
 
Ketika Meninggal Dunia
 
Jika sudah meninggal dunia, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut:
 
1. Memejamkan mata mayit.
 
2. Mendoakan.
 
3. Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi.
 
4. Bersegera menyelenggarakan jenazahnya, setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal.
 
5. Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain, kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain, berarti menyalahi perintah memercepat pelaksanaan jenazah.
 
6. Bersegera menyelesaikan utang-utangnya. Semuanya dari harta si mayit sendiri, mekipun sampai habis hartanya. Maka negaralah yang menutupi utang-utangnya, setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.
 
Yang Boleh Dilakukan Para Kerabatnya dan Orang Lain
 
1. Boleh membuka wajah mayit dan menciumnya. Boleh menangisi, tanpa ratapan, dalam kurun waktu tiga hari.
 
2. Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayit, mereka harus:
 
• Bersabar serta rida akan ketentuan Allah.
• Beristirjaa, yaitu membaca:
 
{إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ}
 
Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi rooji’uun.
 
Artinya:
Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembali.”
 
3. Tidaklah menyalahi kesabaran, jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali, asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya, atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
 
4. Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak menanggalkan perhiasannya, untuk meridakan/menyenangkan suaminya, serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.
 
Hal-Hal Yang Terlarang
 
Rasulullah ﷺ telah melarang/ mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak orang di saat ada yang meninggal. Hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui untuk dihindari, di antaranya:
 
1. Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, merobek-robek kantong pakaian, dan lain-lain.
 
2. Mengacak-acak rambut.
 
3. Laki-laki memerpanjang jenggot selama beberapa hari, sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah berlalu, maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.
 
4. Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara mengumumkan yang seperti itu terlarang dari syariat.
 
Cara Mengumumkan Kematian Yang Dibolehkan
 
1. Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian hukumnya menjadi wajib, jika tidak ada yang memandikannya, mengafani, menyalati, dan lain-lain.
 
2. Bagi yang menyampaikan berita kematian, dibolehkan meminta kepada orang lain supaya mendoakan mayit, karena hal ini ada landasannya di dalam Sunnah
 
Tanda-Tanda Husnul Khatimah
 
Telah sah pejelasan dari Nabi ﷺ, beliau menyebutkan beberapa tanda Husnul Khatimah (kematian/akhir hidu yang baik). Jika seseorang meinggal dunia dengan mengalami salah satu di antara tanda-tanda itu, maka itu merupakan kabar gembira. Di antara tanda-tanda ini adalah:
 
1. Mengucapkan Syahadat di saat meninggal.
 
2. Mati dengan berkeringat pada dahi.
 
3. Mati pada hari Jumat atau pada malam Jumat.
 
4. Mati Syahid di medan jihad.
 
5. Mati terkena penyait thaa’uun.
 
6. Mati terkena penyakit perut.
 
7. Mati tenggelam.
 
8. Mati terkena reruntuhan.
 
9. Mati seorang wanita hamil karenan janinnya.
 
10. Mati terkena penyakit paru.
 
11. Mati membela agama atau diri.
 
12. Mati membela/memertahankan harta yang akan dirampok.
 
13. Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah.
 
14. Mati dalam suatu amalan saleh.
 
15. Mati terbakar
 
Pujian Orang Terhadap Mayit
 
1. Pujian baik terjadap mayit dari sekelompok orang-orang Muslim yang benar-benar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang arif, saleh, dan berilmu, dapat menjadi penyebab masuknya mayit ke dalam Surga.
 
2. Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan, maka hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu merupakan tanda-tanda kemualian si mayit adalah khurafat jahiliyah yang batil.
 
Memandikan Mayit
 
1. Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya.
 
2. Dalam memandikan mayit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
• Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan.
• Memandikan dengan jumlah ganjil.
• Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabun.
• Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper, dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
• Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
• Menyisir rambut.
• Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke belakangnya.
• Memulai memandikan dari bagian kanannya, dan anggota wudhunya.
• Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil Sunnah yang memerkuat amalan ini)
• Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka, dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya.
• Yang memandikan mayit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan Sunnah Nabi ﷺ. Lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayit.
 
3. Yang memandikan mayit akan mendapatkan pahala yang besar, jika memenuhi dua syarat berikut:
 
• Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayit, dan tidak menceritakan kepada orang lain.
• Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah, tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih, serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan Akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
 
4. Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).
 
5. Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.
 
Mengafani Mayit
 
1. Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.
 
2. Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.
 
3. Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.
 
4. Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya. Adapun yang masih terbuka, maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi pada zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syari).
 
5. Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengafani mereka secara massal dalam satu kafan. Yaitu dengan cara membagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka, dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Alquran, ke arah Kiblat
 
6. Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati. Ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.
 
7. Dianjurkan mengafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih, di atas pakaian yang sedang dipakai
 
8. Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya
 
9. Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan:
 
• Warna putih.
• Menyiapkan tiga lembar.
• Satu di antaranya bergaris-garis (Hal ini tidak bertentangan dengan bagian (a – warna putih) karena dua hal:
– Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih.
– Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis. sedangkan yang lainnya putih.
• Memberikan wangi-wangian tiga kali.
 
10. Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah ﷺ. Dan terlebih lagi, perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta.
 
11. Dalam cara mengafani tadi, mengafani wanita sama caranya dengan mengafani pria, karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.
 
Membawa Jenazah Serta Mengantarnya
 
1. Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang Muslim yang mati terhadap kaum Muslimin yang lain.
 
2. Mengikuti jenazah ada dua tahap:
• Mengikuti dari keluarganya sampai disalati
• Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya. Dan inilah yang lebih utama
 
3. Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena Nabi ﷺ melarang wanita mengikuti jenazah.
 
4. Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan orang awam sambil membaca: “Wahhiduul -Ilaaha” atau jenis zikir-zikir lainnya yang dibuat-buat).
 
5. Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah, dalam arti tidak berlari-lari.
 
6. Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh juga di samping kanannya atau kirinya, dengan posisi dekat dengan jenazah. Kecuali yang berkendaraan, maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui, bahwa berjalan lebih afdhal daripada berkendaraan).
 
7. Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat. Tidak makruh.
 
8. Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulans, kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak disyariatkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir. Serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah, yaitu mengingat-ingat Akhirat. Lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah, dan hilang kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat, maka boleh memakai mobil).
 
9. Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan). Oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.
 
10. Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.
 
Salat Jenazah
 
1.Menyalati mayat Muslim hukumnya Fardhu Kifayah.
 
2. Yang tidak wajib hukumnya disalati (tapi boleh):
 
•. Anak yang belum baligh [Boleh disalati, meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan, maka ia tidak disalati].
• Orang yang mati syahid.
 
3. Disyariatkan menyalati:
• Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah.
• Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang Ahlul Ilmi dan Ahlul Diin tidak menyalati, supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu.
• Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi ut.ang-utangnya, maka orang yang seperti ini disalati.
• Orang yang dikuburkan sebelum disalati (atau sebagian orang sudah menyalati, sementara yang lainnya belum menyalati), maka mereka boleh menyalati di kuburnya.
• Orang yang mati di suatu tempat, di mana tidak ada seorang pun yang menyalati di sana, maka sekelompok kaum Muslimin menyalatinya dengan Salat Gaib. [Karena tidak semua yang meninggal disalati dengan Salat Gaib]
 
4. Diharamkan menyalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang kafir dan orang-orang munafik (mereka bisa diketahui dari sikap mereka memerolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syariat Islam, dengan ciri-ciri yang lain).
 
5. Berjamaah dalam Salat Jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan salat-salat wajib yang lainnya. Jika mereka Salat Jenazah satu persatu/sendiri-sendiri, maka kewajiban Salat Jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka berdosa, karena meninggalkan jamaah. Wallahu ‘alam.
 
6. Jumlah minimal jamaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan Salat Jenazah adalah tiga orang.
 
7. Lebih banyak jumlah jamaah, lebih afdhal bagi mayit.
 
8. Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas.
 
9. Jika yang salat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar, seperti halnya dalam salat-salat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. (Dari sini Anda mengetahui kesalahan banyak orang, bahkan orang-orang terpelajar, yaitu dalam salat-salat biasa lainnya, jika hanya berdua, maka yang makmum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam).
 
10. Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam salat. Jika keduanya tidak ada, maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan Alqurannya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam Sunnah Rasulullah ﷺ.
 
11. Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka disalati sekali salat. Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah Kiblat.
 
12. Boleh juga disalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.
 
13. Lebih afdhal jika Salat Jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan untuk Salat Jenazah. Dan boleh juga di masjid, karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah ﷺ.
 
14. Tidak boleh Salat Jenazah di antara pekuburan
 
15. Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki ,dan di posisi pertengahan mayat wanita.
 
16. Bertakbir empat kali. Inilah yang paling kuat. Atau lima sampai sembilan kali, semua ini sah dari Nabi ﷺ. Lebih utama jika diragamkan. Kadang-kadang mengamalkan yang satu, dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.
 
17. Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.
 
18. Lalu melatakkan tangan kanan di atas tangan kiri, lalu menempelkan di dada.
 
19. Setelah takbir yang pertama membaca Surat Al-Fatihah dan satu surat. (Di sini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya Doa Istiftaah)
 
20. Bacaan dalam Salat Jenazah sifatnya sir (pelan).
 
21. Lalu takbir yang kedua, kemudian membaca salawat kepada Nabi ﷺ.
 
22. Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk mayit.
 
23. Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi ﷺ, seperti:
 
اللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنَ أَمَتِكَ اختَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَاَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِى حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ سَيِّئًا فَتَجَاوَزْ عَنْ سَيِّئَاتِهِ
 
“Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu. Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya. Jika ia baik, maka tambahlah kebaikannya. Jika ia jahat, maka maafkanlah kejahatannya.”
 
24. Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan.
 
25. Kemudian salam dua kali seperti halnya pada salat wajib yang lain. Yang pertama ke kanan, dan yang kedua ke kiri. Boleh juga salam hanya satu kali, karena kedua cara ini tersebutkan dalam Sunnah.
 
26. Menurut Sunnah, salam pada Salat Jenazah dengan cara sir (pelan), bagi imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya.
 
27. Tidak boleh salat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. (Waktu-waktu terlarang:
• Saat terbitnya matahari,
• Tatkala matahari pas di pertengahan, dan
• Tatkala matahari terbenam
 
Menguburkan Mayit
 
1. Wajib menguburkan mayit, meskipun kafir.
 
2. Tidak boleh menguburkan seorang Muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya. Harus di pekuburan masing-masing.
 
3. Menurut Sunnah Rasulullah ﷺ, menguburkan di tempat penguburan. Kecuali orang-orang yang mati syahid, mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur, tidak dipindahkan ke penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid, atau di makam khusus, atau di tempat lainnya, yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Taala]
 
4. Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.
 
5. Wajib memerdalam lubang kubur, memerluas, serta memerbaiki.
 
6. Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan:
 
• Lahad: Melubangi liang kubur ke arah Kiblat (ini yang afdhal).
• Syaq: Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.
 
7. Dalam kondisi darurat, boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
 
8. Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya perempuan).
 
9. Para wali-wali si mayit lebih berhak menurunkannya.
 
10. Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.
 
11. Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita, yang semalam itu tidak menyetubuhi istrinya.
 
12. Menurut Sunnah: Memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.
 
13. Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap Kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan ke kiri Kiblat.
 
14. Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca: “Bismillahi wa’alaa sunnati Rasuulillahi ﷺa” -‘(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah ﷺ” atau: “bismillahi wa ‘alaa millati rasulillahi ﷺa” – “(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah ﷺ”.
 
Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca:
 
“Bismillahi wa’alaa sunnati Rasuulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama.”
 
Artinya:
(Aku meletakkannya) dengan nama Allah, dan menurut Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, atau
 
“Bismillahi wa ‘alaa millati Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama.”
 
Artinya:
“(Aku meletakkan) dengan nama Allah, dan menurut millah (agama) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
 
 
15. Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut:
 
• Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah. Tidak diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara, serta tidak dihinakan.
• Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi.
• Memberi tanda dengan batu atau selain batu, supaya dikenali.
• Berdiri di kubur sambil mendoakan, dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam Sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun talqin yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada zaman ini, maka hal itu tidak ada dalil landasannya di dalam Sunnah).
 
16. Boleh duduk saat pemakaman, dengan maksud memberi peringatan orang-orang yang hadir akan kematian, serta alam setelah kematian. [Hadis Al-Barra bin ‘Aazib]
 
17. Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati yang dilakukan oleh sebagian orang, adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syariat, karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukan hal itu. Para sahabat beliau pun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati, atau untuk mengingat kematian, maka itu dapat dilakukan dengan cara memerbanyak amalan saleh, berziarah ke kubur. Bukan dengan cara melakukan hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh orang.
 
Takziyah
 
1. Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayit. Yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala, serta mendoakan mayit.
 
2. Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka. Membuat mereka rida dan sabar, sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi ﷺ. (Seperti: “Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil. Milik Allah apa yang Dia berikan. Segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara. Maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah”). Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi ﷺ. Jika lupa, maka cukup dengan kata-kata yang baik, dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syariat.
 
3. Takziyah tidak dibatasi tiga hari. Kapan sempat, saat itu pun dapat dilakukan.
 
4. Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara turun-temurun oleh banyak orang:
 
• Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, kuburan, atau masjid.
 
• Keluarga mayit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, atau waktu yang lain, yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syariat).
 
5. Yang ada di dalam Sunnah: Para kerabat mayit dan tetangganya membuatkan makanan untuk keluarga mayit, supaya mereka kenyang.
 
6. Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan, serta berlemah lembut kepadanya.
 
Yang Dapat Bermanfaat Bagi Mayit
 
1. Doa orang Muslim untuknya.
 
2. Wali mayit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayit.
 
3. Utang mayit dibayar oleh seseorang, walinya, atau selain walinya.
 
4. Amalan saleh dari anak saleh sang mayit, karena ayahnya mendapat pahala, seperti pahala anaknya, tanpa mengurangi pahala si anak sedikit pun.
 
5. Semua peninggalan baik sang mayit, begitu pula amal jariyah.
 
Ziarah Kubur
 
1. Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat Akhirat. Dengan syarat, tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka Allah Subhanahu wa Taala, seperti berdoa (meminta) kepada mayit, meminta pertolongan dengan perantaraan mayit (bukan langsung kepada Allah), berlebih-lebihan di dalam memuji mayit (takziyah), serta memastikan bahwa dia masuk Surga. (Seperti: ” Syahid Fulan ….” Ini merupakan yang dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab ”Sahih”-nya, Bab Tidak boleh berkata: Si Fulan Syahid, lihat Fathul Baariy 6/89)
 
2. Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria, dianjurkan ziarah, dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki), meratap, tabarruj (memerlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.
 
3. Tapi tidak boleh bagi wanita banyak berziarah kubur, karena hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.
 
4. Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam, untuk sekadar mengambil pelajaran.
 
5. Tujuan berziarah ke kubur ada dua:
 
• Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua kemungkinan, yaitu Surga atau Neraka. Hal ini berlaku bagi semua orang.
• Memberi manfaat bagi mayit dan berbuat baik kepada mereka, dengan cara memberi salam kepada mereka, mendoakan serta memohonkan ampunan, ini berlaku hanya bagi orang Muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah atau surat lainnya di kuburan. Bahkan yang sah Sunnah adalah membaca doa-doa yang sah dari Nabi ﷺ seperti bacaan:
 
– As-salaamu ‘ala ahli ad-diaari minalmu’miniina wal Muslimiina, wayarhamu al-llahu al-muqaddiminna minnaa walmuta’akhirinna wa-innaa insyaa al-llahu bikum la-ahiquna.”
 
Artinya:
” Keselamatan atas kalian para penghuni di tempat ini, di antara orang-orang Mukmin dan orang-orang Muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita, dan orang-orang datang kemudian. Dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian, insya Allah.”
 
6. Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayit pada saat berziarah kubur, karena hal ini sah dalam Sunnah Rasulullah ﷺ. Hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur, tapi menghadap ke Kiblat saat berdoa
 
7. Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya, tidak juga mendoaka. Bahkan memberinya berita siksa akan Neraka.
 
8. Tidak berjalan di antara kuburan Muslim dengan memakai alas kaki, tapi dibuka.
 
9. Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur, karena hal ini tidak ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu. Andaikan hal ini baik, niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya daripada kita. (Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi ﷺ tentang hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi ﷺ, sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama)
 
10. Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini:
 
• Menyembelih.
• Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada, seperti yang telah dijelaskan.
• Mencat kuburan.
• Membangung di atasnya.
• Duduk di atasnya.
• Salat menghadap kubur.
• Salat di kubur meskipun tidak menghadap kubur.
• Membangun masjid di atas kubur.
• Menyalakan lampu di atasnya.
• Menghancurkan tulang mayat orang Muslim. (Adapun mayat orang kafir maka boleh, karena tidak ada nilai kehormatan untuknya)
• Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan oleh syariat.
 
11. Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai kehormatan baginya.
 
Beberapa Kesalahan yang Bertentangan Dengan Syariat
 
Banyak orang awam, terlebih lagi yang membesar-besarkan para syaikh, melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syariat, khususnya yang menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam. Padahal tidak, karena bertentangan dengan Sunnah Rasulullah ﷺ, atau karena memang tidak ada dalilnya, atau karena berasal dari adat kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya. Yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen, di antaranya:
 
1. Membaca Surat (Yaa Siin) untuk orang yang sakaratul maut.
 
2. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke Kiblat.
 
3. Memasukkan kapas di pantat mayit, tenggorokan, serta hidungnya.
 
4. Keluarga mayit tidak makan sampai mereka selesai menguburkan.
 
5. Mereka memanjangkan jenggot sebagai tanda sedih terhadap mayit, kemudian dicukur lagi.
 
6. Mengumumkan berita kematian lewat menara-menara.
 
7. Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian: Al-Fatihah ‘ala ruuh….
 
8. Yang memandikan mayat membaca bacaan tertentu saat membasuh setiap anggota tubuh mayat.
 
9. Mengeraskan zikir saat memandikan mayat, atau saat mengantar jenazah.
 
10. Menghias jenazah.
 
11. Meletakkan selendang di atas keranda.
 
12. Keyakinan bahwa jika mayat baik, maka jenazahnya ringan dibawa. Sebaliknya jika jahat, maka jenazahnya berat.
 
13. Pelan-pelan dalam membawa jenazah.
 
14. Mengangkat suara saat menghadiri jenazah, atau sibuk bercanda dengan orang lain
 
15. Memuji-muji jenazah saat menghadirinya di masjid sebelum disalati atau sesudahnya. Begitu pula sebelum dan menjelang pemakaman.
 
16. Kebiasaan membawa jenazah dengan memakai mobil, serta mengantar dengan memakai mobil
 
17. Salat Gaib, padahal sudah diketahui, bahwa jenazah sudah disalati di tempat meninggalnya.
 
18. Imam berdiri lurus pada posisi tengah mayat laki-laki, atau posisi lurus dengan dada mayat wanita
 
19. Setelah Salat Jenazah , ada yang bertanya dengan suara yang keras: “Bagaimana kesaksian kalian terhadap si mayit ini ?” Lalu para hadirin menjawab: “Dia adalah orang saleh.”
 
20. Sengaja memasukkan mayit dari arah liang kubur.
 
21. Menyebar pasir di bawah mayat tanpa ada alasan daurat.
 
22. Memercikkan bantal untuk mayit atau jenis lain di bawah kepalanya, di dalam liang kubur.
 
23. Memakaikan air kembang ke mayat di dalam kuburnya.
 
24. Talqin dengan kata-kata: “Wahai Fulan …..” Jika datang kepadamu dua malaikat …. dst
 
25. Takziyah di kuburan, dengan cara berdiri berbaris-baris.
 
26. Berkumpul pada suatu tempat untuk bertakziyah.
 
27. Membatasi takziyah dengan tiga hari.
 
28. Bertakziyah dengan kata-kata: “Semoga Allah memerbanyak pahalamu” sebagai prasangka, bahwa cara itu yang ada Sunnahnya. Padahal itu tidak ada dalam Sunnah Nabi ﷺ
 
29. Penyiapan hidangan makanan dari keluarga mayit di beberapa hari tertentu.
 
30. Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ke tujuh
 
31. Keluar pagi-pagi menuju ke mayit yang telah mereka kuburkan kemarin, bersama kerabat keluarga dan teman-teman.
 
32. Merayakan pujian untuk mayit pada malam ke empat puluh, atau setahun setelah meninggal. (Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya Al-Hayaat Al-Ukhraa hal. 156 berkata: “Sesungguhnya peringatan hari keempat puluh ini berasal dari adat raja-raja Firaun. Sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan, serta perjalanan ke kuburan selama empat puluh hari. Lalu setelah itu mereka menjadikan perayaan pemakaman)
 
33. Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati.
 
34. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Idul Fitri
 
35. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis
 
36. Membaca Al-Fatihah atau Yaa Siin di kuburan.
 
37. Mengirim salam kepada para nabi melalui mayat yang diziarahi di kuburan
 
38. Menghadiahkan pahala ibadah seperti salat dan bacaan Alquran kepada orang-orang Muslim yang sudah mati.
 
39. Menghadiahkan pahala amalan-amalan kepada Nabi ﷺ.
 
40. Memberikan gaji kepada orang yang membaca Alquran, dan menghadiahkannya untuk mayit.
 
41. Pendapat mereka: Bahwa doa di sekitar kubur para nabi dan orang-orang saleh mustajab (dikabulkan).
 
42. Menghiasi kubur.
 
43. Bergantung di kubur nabi dan menciumnya.
 
44. Bertawaf (berkeliling) di kubur para nabi dan orang saleh. (Sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahil di sebagian negara Islam seperti Mesir. Sayang sekali, mereka menemukan orang yang memfatwakan kepada mereka bolehnya hal itu, yaitu dari kesesatan para syaikh bidah)
 
45. Meminta pertolongan dari mayit, atau meminta doanya.
 
46. Memertinggi dan membangun kubur.
 
47. Menulis nama mayit serta tanggal wafatnya di atas kubur.
 
48. Menguburkan mayit di masjid, atau membangun masjid di atas kubur.
 
49. Sengaja bepergian jauh untuk berziarah ke kubur para nabi.
 
50. Mengirim tulisan yang berisi permohonan hajat kepada Nabi ﷺ saat berziarah.
 
51. Anggapan mereka: “Bahwa tidak ada perbedaan antara semasa hidup dan sesudah mati Nabi ﷺ dalam menyaksikan umatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka.
 
Demikianlah yang dapat saya ikhtisarkan tentang hukum jenazah di dalam fikih Islami, Alhamdulillah atas petunjuk-Nya.
 
[Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul Janaaiz wa Bid’ihaa, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH
RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH
RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH
RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH
RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH