Qadha Sholat yang Terlewatkan bagi Wanita Karena Haid

Pertanyaan:

Jika sudah memasuki waktu sholat Ashar, si A belum melaksanakannya. Namun ketika hendak sholat Ashar, haid datang. Apakah si A harus meng-qodho sholat Asharnya itu ketika sudah berhenti masa haidnya?

Jawaban:

Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Syaikh Ibnu Baz. Beliau memberikan rincian:

Pertama:

Jika masuk waktu sholat si wanita belum melaksanakannya dalam batas normal, artinya BUKAN SENGAJA meremehkan dan menunda-nunda waktu sholat, kemudian keluar haid, maka dia TIDAK WAJIB qadha. Misalnya, haidnya muncul di awal waktu sholat atau di tengah waktu sholat, dalam kondisi ini dia tidak wajib qadha sholat. Hanya saja, jika dia ingin mengqadhanya, tidak masalah.

Kedua

Si wanita sengaja menunda-nunda sholat hingga di akhir waktunya, kemudian keluar haid. Dalam kondisi ini, dia harus mengqadha sholat. Karena dia sengaja mengakhirkannya.

Bagaimana Cara Mengqadhanya?

Qadha sholat dilakukan setelah suci haid, meskipun saat itu terjadi pada waktu terlarang untuk sholat. Karena sholat qadha, BOLEH dilakukan di waktu terlarang. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barang siapa yang kelupaan sholat atau tertidur sehingga terlewat waktu sholat, maka penebusnya adalah dia segera sholat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/10851

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

 

https://konsultasisyariah.com/16280-qadha-shalat-yang-terlewatkan-karena-haid.html