Ketika Puasa, Haid Datang Sebelum Adzan Magrib

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:

Seorang wanita tengah berpuasa, beberapa saat sebelum adzan Maghrib ia mendapatkan haid, apakah ia harus membatalkan puasanya?

Jawaban:

Jika haid datang beberapa saat sebelum Maghrib, maka puasanya batal dan ia diwajibkan meng-qadha puasa pada hari itu di hari lain. Akan tetapi jika haid itu datang setelah terbenamnya matahari, maka puasanya sah dan tidak wajib baginya meng-qadha puasa tersebut.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com