بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

 

POSISI DUDUK MAKMUM MASBUK: TAWARRUK ATAU IFTIRASY?

Pertanyaan:

Saya ingin mengajukan pertanyaan seputar salat yang selama ini menjadi pertanyaan di benak saya, yaitu:
Ketika imam duduk Tahiyat Akhir sebelum salam, apakah posisi duduk seorang masbuk seperti posisi duduk Tahiyat Awal, ataukah tetap mengikuti posisi duduk imam?

Jawaban Al Ustadz Dzulqarnain M Sunusi

Salat, ditinjau dari jumlah rakaatnya, terbagi dua:

Pertama: Salat dua rakaat, seperti salat Subuh, Rawatib, dan lain-lain. Cara duduk salat seperti ini adalah duduk Iftirasy, yakni seperti duduk Tasyahud Awal dalam salat yang lebih dari dua rakaat, atau seperti duduk antara dua sujud: kaki kanan ditegakkan dan pantat duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadis yang menjelaskan hal tersebut:

Hadis Abdullah bin Zubair bahwa beliau berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اليُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى الْوُسْطَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَأَلْقَمَ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ

“Adalah Rasulullah ﷺ, apabila duduk dalam dua rakaat, menghamparkan (kaki) kirinya dan menegakkan (kaki) kanannya, meletakkan ibu jari (tangan kanan)nya di atas jari tengah dan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan)nya, serta meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya, sedang telapak tangan kirinya menggenggam (lutut)nya.” [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no. 1943- dengan sanad yang hasan]

Hadis Wa`il bin Hujr:

وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ أَضْجَعَ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَنَصَبَ أُصْبَعَهُ لِلدَّعَاءِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى

“Dan apabila duduk dalam dua rakaat, beliau membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya, meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, serta menegakkan jari (tangan kanan)nya untuk doa dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya ….” [Dikeluarkan oleh An-Nasa`iy 2/586-587 no. 1158 dengan sanad yang shahih]

Kedua: Salat yang lebih dari dua rakaat, seperti salat Maghrib, Isya, Zuhur, dan Ashar. Salat seperti ini mempunyai dua Tasyahud: Tasyahud Awal dan Tasyahud Akhir. Oleh karena itu seorang makmum duduk secara Iftirasy pada Tasyahud Awal, sedang pada Tasyahud Akhir duduk secara Tawarruk, yaitu menegakkan kaki kanan dan memasukkan kaki kiri di bawah paha dan betis kanan, sedang pantat sebelah kiri bersentuhan langsung dengan tempat duduk.

Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idy bahwa beliau menceritakan sifat salat Nabi ﷺ di hadapan sepuluh shahabat, dan mereka membenarkan hal itu. Abu Humaid berkata:

فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُ خْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

“Dan apabila duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan (kaki) kanan. Sedang, apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, serta beliau duduk di atas tempat duduknya.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary no. 794]

Rincian di atas merupakan pendapat Imam Ahmad [Sebagaimana dalam Masa`il Ibnu Hany hal. 79, Al-Mughny 21/218, dan Majmu’ 3/430], juga merupakan pendapat Ats-Tsaury, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi.

Oleh karena itu, kalau seorang makmum masbuk pada salat dua rakaat, duduknya tiada lain kecuali duduk Iftirasy, demikian pula bila masbuk pada salat yang tiga atau empat rakaat. Hal tersebut karena Rasulullah ﷺ hanya mencontohkan duduk Tawarruk hanya pada rakaat terakhir saja. Sementara itu, Rasulullah ﷺ telah bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku mengerjakan salat.” [Hadis Malik bin Al-Huwairiz riwayat Al-Bukhary no. 605]

Saya pernah mendengar Syaikhuna Al-‘Allamah Al-Muhaddits dari negeri Yaman, Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy rahimahullah, berkata:
“Ada sebagian orang berpendapat bahwa, kalau seseorang masbuk dua rakaat, kemudian mendapati imam duduk tasyahud terakhir, ia duduk Tawarruk seperti cara duduk imam dengan dalil hadis Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary-Muslim:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِْ مَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.”

Lalu beliau berkata: “Tetapi yang nampak bagi saya adalah bahwa si masbuk ini tetap duduk Iftirasy.”

Juga guru kami, Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiry hafizhahullah, dalam salah satu jawaban beliau yang pernah kami dengarkan memfatwakan, bahwa makmum hanya duduk Iftirasy, walaupun imam berada pada rakaat terakhir. Adapun hadis “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti,” ini berlaku untuk mengikuti imam dalam hal yang zahir. Hal zahir yang dimaksud di sini adalah, bahwa bila Sang Imam duduk, makmum juga harus duduk bersama imam. Adapun cara duduk imam (Iftirasy atau Tawarruk) tidaklah tercakup ke dalam lingkup hadis.

Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.

 

Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
http://dzulqarnain.net/posisi-duduk-masbuk-Tawarruk-atau-Iftirasy.html

 

Catatan Tambahan:

Disunahkan duduk Tawarruk dalam duduk Tasyahud Akhir, yaitu duduk yang diiringi salam. Maka makmum masbuk tidak dianjurkan duduk Tawarruk saat Tasyahud Akhirnya imam, karena Tasyahudnya masbuk tidak diiringi salam. Anjuran baginya adalah duduk Iftirasy, sebab duduk Iftirasy adalah posisi duduknya orang yang bersiap melakukan gerakan shalat berikutnya. Iftirasy disunahkan untuk setiap duduk yang diiringi oleh gerakan, sebab posisi tersebut lebih memudahkan untuk orang yang shalat. Sementara posisi duduk Tawarruk adalah posisi duduknya orang yang berdiam tenang.

Jadi makmum masbuk, posisi duduknya adalah duduk Tasyahud Awal (Iftirasy), tidak mengikuti duduk Tawarruknya imam.

Wallahu a’lam.

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

 

#nasihatsahabat #mutiarasunnah #motivasiIslami #petuahulama #hadist #hadits #nasihatulama #fatwaulama #akhlak #akhlaq #sunnah #aqidah #akidah #salafiyah #Muslimah #adabIslami #ManhajSalaf #Alhaq #dakwahsunnah #Islam #ittiba #ahlussunnah #tauhid #dakwahtauhid #Alquran #kajiansunnah #salafy #dakwahsalaf #masbuq #masbuk #makmummasbuk #makmummasbuq #tatacarasalatmasbuk #sifatsholatNabi #kalaumasbukduduktahiyatnyabagaimana #salat #shalat #sholat #terlambatdatangshalat #terlambatdatangsalat #salatberjamaah #duduktahiyatmakmummasbuk