بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

PAKAIAN PUTIH UNTUK PRIA ATAUKAH WANITA?

Pakaian putih adalah pakaian yang terbaik, sampai-sampai dikatakan dalam sabda Nabi ﷺ, bahwa pakaian tersebut yang lebih baik dan lebih bersih. Karena memang seseorang yang mengenakan pakaian ini terlihat lebih indah dan bersih, juga si pengguna akan senantiasa menjaga bajunya agar tidak terkena kotoran.
 
Perintah Memakai Pakaian Putih
 
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah beberapa hadis berikut:
 
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
 
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian. Dan kafanilah mayit dengan kain putih pula” [HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5325. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini Hasan].
 
Dalam lafal An Nasai disebutkan pula:
 
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
 
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah pula mayit dengan kain putih.” [HR. An Nasai no. 5324, hadis Shahih].
 
Begitu pula Nabi ﷺ memberi teladan memakai pakaian putih. Dalam hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
 
أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَعَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ
 
“Aku pernah mendatangi Nabi ﷺ dalam keadaan memakai pakaian putih” [HR. Bukhari no. 5827]
 
Dalam riwayat Muslim disebutkan, Abu Dzar berkata:
 
أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ نَائِمٌ عَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ
 
“Aku pernah mendatangi Nabi ﷺ dan beliau dalam keadaan tidur dan ketika itu mengenakan baju putih.” [HR. Muslim no. 94]
 
Perintah memakai pakaian putih di sini dihukumi sunnah, bukan wajib. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Marom.
 
Hikmah Memakai Pakaian Putih
 
Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan:
 
لِأَنَّهُ يَظْهَر فِيهَا مِنْ الْوَسَخ مَا لَا يَظْهَر فِي غَيْرهَا فَيُزَال وَكَذَا يُبَالَغ فِي تَنْظِيفهَا مَا لَا يُبَالَغ فِي غَيْرهَا وَلِذَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا أَطْهَر وَأَطْيَب
 
“Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran, yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu Rasulullah ﷺ sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.”
 
Boleh Pula Memakai Pakaian Selain Putih
 
Anjuran pakaian putih di sini tidak menafikan bolehnya memakai pakaian warna lainnya, karena Nabi ﷺ dalam kondisi lainnya pernah memakai pakaian warna lain. [Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 270]
 
Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari, Al Baro’ berkata:
 
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ
 
“Rasulullah ﷺ adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” [HR. Bukhari no. 5848].
 
Pakaian Putih untuk Pria ataukah Wanita?
 
Guru kami, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau, mengatakan:
“Ketika masih hidup, pakaian putih itu lebih baik bagi pria. Sedangkan ketika jadi mayit, pakaian putih lebih baik pada pria maupun wanita.” [Lihat Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadis min Bulughil Marom, 3: 31]
 
Namun Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, bahwa perintah memakai pakaian putih berlaku untuk pria maupun wanita. Karena walau asalnya kata perintah tersebut untuk pria, namun perintah tersebut berlaku pula untuk wanita. Karena hukum asalnya ada kesamaan di antara keduanya sampai ada dalil yang membedakan. Begitu pula jika ada dalil untuk wanita, maka itu pun berlaku untuk pria kecuali jika ada dalil yang membedakan. Intinya, sah-sah saja jika wanita mengenakan pakaian putih, akan tetapi dengan syarat tidak sama dengan model pakaian pria. Karena jika sama modelnya, maka itu berarti tasyabbuh. Padahal Nabi ﷺ melaknat wanita yang bergaya seperti pria.
 
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga mengatakan, bahwa pakaian putih di sebagian tempat memang sudah jadi kebiasaan. Namun bagi yang berada di Najed (Riyadh, Saudi Arabia, sekitarnya), pakaian putih untuk wanita adalah pakaian berhias diri. Oleh karena itu, di Najed wanita tidak diperkenankan mengenakan pakaian putih. Demikian ringkasan dari penjelasan beliau dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 5: 434.
 
Hanya Allah yang memberikan taufik ke jalan yang penuh hidayah.
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[www.rumaysho.com]

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

#SyaikhIbnUtsaimin #hijabsyari #jilbabsyari #pakaianmuslimah #warnapakaianmuslimah #bolehkahpakaijilbabwarnaputih #bolehkahpakaijilbabselainwarnahitam #warnapakaianIslami #hukumpakaianwarnaputih #hukumpakaianwarnahitam #sunnahpakaianwarnaputih #tabaruj #tabarruj