بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

NIKAH DENGAN PERANTARAAN WALI HAKIM, TANPA RESTU ORANG TUA

 
Pertanyaan:
Bolehkah (saya) menikah dengan (perantaraan) wali hakim, saat orang tua (saya) tidak mau merestui calon (pendamping hidup) pilihan saya? Insya Allah, saya sudah mantap dengan pilihan saya, dan (dia) bisa menjadi imam untuk hidup saya kelak. Akan tetapi orang tua saya selalu menuduh saya dan calon pilihan saya dengan tuduhan yang negatif. Selama ini saya sabar, tapi orang tua (saya) tetap tidak mau merestui. Saya minta solusinya ustadz. Apa (keputusan) yang harus saya ambil, karena saya cukup tertekan dengan segala peraturan orang tua saya? Saya merasa tidak punya hak lagi untuk memiliki sebuah niat baik, keinginan, cinta, dan cita saya karena selalu dinilai negatif (oleh orang tua saya).
 
Jawaban:
 
Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan:
 
1- Anda tidak mungkin bisa menikah tanpa wali. Orang yang paling berhak menjadi wali Anda adalah ayah Anda, kakek Anda dari garis keturunan ayah, paman Anda dari garis keturunan ayah, atau saudara lelaki Anda. Jika mereka semua tidak ada, maka hak perwalian berpindah ke wali hakim.
 
2- Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, BUKAN sembarang orang. Kiai, ustadz, pak dukuh, pak lurah, atau tokoh masyarakat lainnya TIDAK BISA menjadi wali hakim. Menikah dengan wali hakim jadi-jadian semacam ini hukumnya terlarang, dan pernikah tersebut TIDAK SAH.
 
Sebagai saran:
 
Pertama, sebaiknya Anda tidak berusaha sendiri. Anda bisa meminta bantuan pihak keuarga lain seperti bibi, paman, atau kakek-nenek. Minta perhatian mereka agar membantu Anda dalam menyampaikan alasan kepada orang tua Anda.
 
Kedua, sangat penting bagi Anda untuk sebisa mungkin berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan pihak lelaki yang menjadi pilihan Anda. Dalam arti, jangan sampai melakukan pertemuan atau bahkan pacaran, hindari SMS-an, telepon-teleponan, dan sebagainya, karena ini bisa menimbulkan zina hati.
 
Semoga bermanfaat.
 
 
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
[Artikel www.KonsultasiSyariah.com]

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#nikahdenganperantaraanwalihakim #nikahtanparestuorang tua #kawinIslami #nikahIslami #pernikahanIslami #perkawinanIslami #syaratkawin #syaratnikah #rukunnikah #bolehkahkawinlari #bolehkahnikahtanpawali #bolehkahnikahtanpawali