بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MENOLONG ORANG PINGSAN KETIKA SALAT

Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Membatalkan salat wajib secara sengaja tanpa uzur syari hukumnya terlarang.

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, kitab Madzhab Hanafi, dinyatakan:

مطلب قطع الصلاة يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا. نقل عن خط صاحب البحر على هامشه أن القطع يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا، فالحرام لغير عذر والمباح إذا خاف فوت مال، والمستحب القطع للإكمال، والواجب لإحياء نفس.

“Pembahasan tentang membatalkan salat, bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan salat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib:
• Haram jika tanpa uzur,
• Mubah jika untuk menyelamatkan harta,
• Dianjurkan jika hendak menyempurnakan salat, dan
• Wajib untuk menyelamatkan jiwa.” [Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52].

Mengapa salat wajib tidak boleh dibatalkan? Karena orang yang telah melakukan amal wajib, maka harus diselesaikan, kecuali jika ada uzur tertentu. Dalam ar-Raudhah Bahiyah dijelaskan:

ويحرم قطع الصلاة الواجبة اختياراً للنهي عن إبطال العمل المقتضي له إلا ما أخرجه الدليل، واحترز بالاختيار عن قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر

Haram membatalkan salat wajib secara sengaja, karena adanya larangan membatalkan amal yang harus diselesaikan, selain yang dikecualikan dalil, atau tidak ada pilihan selain membatalkannya karena kondisi darurat, seperti menyelamatkan jiwa dari bahaya atau ancaman.

Berbeda dengan salat sunah. Orang memiliki kelonggaran untuk membatalkannya jika ada keperluan.

Imam Ibnu Baz mengatakan:

الصلاة إن كانت نافلة فالأمر أوسع لا مانع من قطعها لمعرفة من يدق الباب. أما الفريضة فلا يجوز قطعها إلا إذا كان هناك شيء مهم يخشى فواته

“Jika itu salat sunah, aturannya lebih longgar. Boleh saja orang membatalkannya, ketika ada orang yang mengetuk pintu. Sedangkan salat wajib, tidak boleh dibatalkan, kecuali jika di sana ada kejadian sangat penting, yang dikhawatirkan kesempatannya hilang jika tidak segera ditangani.” [Fatwa Ibnu Baz, no. 894]

Menyelamatkan Orang Pingsan ketika Salat Jamaah

Menyelamatkan orang pingsan atau orang sakit ketika salat jamaah, termasuk alasan yang membolehkan seseorang untuk membatalkan salat wajib.

Dalam Kasyaf al-Qana’, Fiqh Madzhab Hambali, dinyatakan:

ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته

“Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan salatnya untuk menyelamatkan korban, baik salat wajib maupun sunah. Menurut riwayat yang zahir, ini berlaku meskipun waktunya mepet. Karena salat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan salatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun salatnya sah. [Kasyaf al-Qana’, 1/380]

Al-Iz bin Abdus Salam memasukkannya dalam ketegori mendahulukan penanggulangan mafsadah dari pada mengambil maslahat. Beliau menyebutkan contoh kedelapan untuk penerapan kaidah ini:

تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة؛ والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة

“Harus mendahulukan menyelamatkan orang tenggelam dari pada melaksanakan salat, karena menyelamatkan orang tenggelam lebih afdhal di sisi Allah dari pada melaksanakan salat. Dan mungkin untuk digabung kedua maslahat itu, dengan menyelamatkan orang tenggelam, kemudian mengqadha salatnya.” [Qawaid al-Ahkam, 1/57]

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/27980-menolong-orang-yang-pingsan-ketika-salat.html

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat