Dicari: LGBT Yang Mampu dan Mau Memahami Al-Qur’an dengan Benar!

Syubhat Kaum Pendukung LGBT

Akhir-akhir ini tersebar keyakinan batil dan pikiran sesat yang dibungkus retorika ilmiah, sehingga dikhawatirkan membingungkan kebanyakan kaum Muslimin yang awam, karena samarnya hal itu bagi mereka. Inilah yang dikenal dengan istilah syubhat.

Isi syubhat yang dilancarkan pendukung LGBT tersebut adalah pernyataan, bahwa tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang mengharamkan LGBT. Alasannya, karena ayat-ayat yang selama ini digunakan sebagai rujukan pengharaman LGBT adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bercerita tentang adzab Allah terhadap umat Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan sodomi.

Jadi, pendukung LGBT tersebut menyangka bahwa bukan perilaku seks sesama jenis (selain sodomi) yang dilarang, namun yang dilarang adalah praktek sodominya saja. Ringkas kata, konsekuensi pemahaman mereka adalah, jika hanya sekedar praktek seks sesama jenis (gay maupun lesbi) [Gay adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki. Sedangkan lesbi adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan. (Fatwa MUI no. 57 thn. 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan)] dalam bentuk -maaf- misalnya: sekedar bernafsu seks terhadap sesama jenis, berciuman, saling oral seks, saling meraba atau semisal itu, asalkan tanpa sodomi, maka itu boleh dan sah-sah saja, karena tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang mengharamkannya. Itulah SYUBHAT mereka yang BATIL.

“Pertanyaan” Yang Layak Dipertanyakan!

Jika di antara mereka melontarkan pertanyaan, mana ayat Al-Qur’an yang mengharamkan perilaku seks sesama jenis non sodomi (LGBT) [Istilah LGBT didefinisikan sebatas perilaku seks sesama jenis non sodomi. Hal ini sesungguhnya hanya menurut sangkaan sebagian mereka saja! Mereka hendak mengeluarkan sodomi dari istilah LGBT! Padahal, bukankah kenyataannya sodomi itu sendiri sulit dipisahkan dari dunia hitam LGBT?!]”. Maka, jika maksud pertanyaan tersebut adalah sangkaan apabila tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang mengharamkan LGBT, maka menurut sangkaan mereka LGBT itu halal. Pertanyaan tersebut TIDAK BENAR. Mengapa? Karena, sumber hukum Fikih dalam Islam untuk menyatakan, sesuatu itu halal atau haram, bukan hanya Al-Qur’an. Bukankah Wahyu Allah itu adalah Al-Qur’anul Karim dan As-Sunnah (Hadis)?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

أَ لاَ إِ نٌي أٌوتيتُ الْكِتَا بَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

“Ingatlah, sesungguhnya aku diberi Al-kitab (Al-Qur’an) dan (diberi) yang semisal (yaitu As-Sunnah) bersamanya” (H.R. Abu Daud dan selainnya. Dishahihkan oleh Syekh Al-Albani).

Hal ini pun sesungguhnya telah dikenal di kalangan para ulama dalam pembahasan ilmu Ushul Fikih, bahwa sumber hukum Syari’at Islam ada empat, Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.

Jadi, jika terdapat satu hadis shahih saja yang menunjukkan haramnya LGBT, sebenarnya itu sudah cukup menjadi dasar penetapan hukum dalam Islam, seandainya pun tidak terdapat dalil yang langsung menunjukkan keharamannya di dalam Al-Qur’an -dalil tersebut sebenarnya ada.

Silakan baca tentang haramnnya perilaku seks sesama pria dengan sodomi (liwath besar) di : https://Muslim.or.id/27432-kaum-gay-inilah-wahyu-Allah-Taala-tentang-anda.html.

Perlu bukti ilmiah bahwa kaum Nabi Luth ‘alaihis salam tidak pernah melakukan pemanasan dalam berhubungan sesama jenis [Yaitu: perilaku seks sesama pria (gay) yang non sodomi, yang biasanya dilakukan sebagai pendahuluan untuk melakukan sodomi].

 

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa mereka menyatakan tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang mengharamkan LGBT, karena ayat-ayat yang selama ini digunakan sebagai rujukan pengharaman LGBT adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bercerita tentang adzab Allah terhadap umat Nabi Luth ‘alaihis salam  yang melakukan sodomi (langsung masuk tanpa pemanasan).

Tanggapan:

Memang benar kaum Nabi Luth ‘alaihis salam yang dikisahkan itu melakukan praktek sodomi. Namun, untuk bisa memastikan bahwa mereka tidak pernah melakukan perilaku seks sesama jenis selain sodomi, walau hanya satu kali pun, maka klaim seperti ini perlu bukti ilmiah.

Karena memang suatu hal yang sulit ditemui di dunia nyata, bahwa sebuah kaum yang sedemikian maniaknya melakukan sodomi, tidak pernah mendahului, mengiringi ataupun menyudahi perilaku seks antar mereka dengan selain sodomi.

Sekali lagi, perlu bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa semua kaum Nabi Luth ‘alaihis salam hanya melakukan sodomi saja, sehingga mereka dimurkai oleh Allah hanya karena sodomi semata, tanpa diiringi melakukan perilaku seks selain sodomi (berciuman, meraba, bernafsu dengan sesama jenis, dan lain sebagainya) sama sekali. Seandainya terbukti secara ilmiah bahwa mereka hanya melakukan sodomi saja, masih tersisa pertanyaan bukankah Anda mengakui keharaman sodomi, wahai kaum pendukung LGBT?

Lalu bukankah jika Allah mengharamkan suatu kemaksiatan, Allah juga mengharamkan sebab-sebab yang dapat menjerumuskan kepadanya? Ingatlah, bahwa Allah Ta’ala mengharamkan sodomi, dengan demikian Allah pun mengharamkan seluruh sebab yang dapat menjerumuskan seseorang kedalam sodomi tersebut.

Dan masalah keharaman suatu sarana yang menjerumuskan kepada perkara yang haram ini, telah ma’ruf di kalangan para ulama, ketika mereka rahimahumullah membahas suatu kaidah Fiqhiyyah yang mulia,

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Sarana itu memiliki hukum sebagaimana hukum tujuan”.

Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

https://Muslim.or.id/27545-dicari-lgbt-yang-mampu-dan-mau-memahami-al-quran-dengan-benar-1.html