بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
MENINGGALKAN SALAT JUMAT TIGA KALI TANDA MUNAFIK
>> Bagaimana kalau ada wabah?
 
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
 
“Siapa yang meninggalkan Salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadis ini punya penguat. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini Sahih Lighairihi sebagaimana dalam Sahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729).
 
Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
 
“Siapa yang meninggalkan Salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” [Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah]
 
Hadis-hadis di atas menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan Salat Jumat sebanyak tiga kali TANPA ada uzur, secara berturut-turut ataupun terpisah. Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Asy-Syaukani seperti tadi dan Syaukani menyatakan pula, bahwa termasuk jika meninggalkan Salat Jumat setiap tahun sebanyak sekali, dan sudah ditinggalkan sebanyak tiga kali, Allah akan menutupi pintu hatinya. [Lihat Mira’atul Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, 4:446, sebagaimana dinukil hal ini dari fatwa Islamqa]
 
Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa meninggalkan Salat Jumat yang dihukumi tertutup hatinya adalah jika meninggalkannya TANPA UZUR, dengan meremehkan, atau karena malas-malasan. Sedangkan meninggalkan Salat Jumat ketika darurat atau ada uzur seperti sakit, bersafar, atau tersebarnya wabah penyakit menular dan mudah menular saat bertemu kawanan orang banyak, ini semua termasuk uzur yang MEMBOLEHKAN MENINGGALKAN Salat Jumat.
 
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, ia bersabda:
 
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
 
“Salat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” [HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini Sahih]
 
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, bahwa Salat Jumat itu wajib. Akan tetapi jika menghadiri Salat Jumat dan berkumpul saat itu dapat menimbulkan mudarat dan tersebarnya wabah penyakit, seorang Muslim BOLEH meninggalkan Salat Jumat. Salat Jumat tersebut disyariatkan ditiadakan. Kaum Muslimin cukup melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing. [Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17]
 
Semoga Allah memberi tambahan ilmu yang bermanfaat.
 
 
Referensi:
Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)
 
 
Penulis: Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga: