بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR SALAT JUMAT
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat: Diamlah! padahal imam sedang berkhotbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
 
Hadis yang mulia ini menunjukkan wajibnya diam dan mendengar khotbah Jumat, serta haramnya berbicara. Hadis ini juga menunjukkan, bahwa semua perbuatan sia-sia terlarang, seperti memainkan jari-jari, kerikil, jenggot, HP, pena, dan lain-lainnya.
 
Apalagi berbicara. Bahkan menegur orang lain yang berbicara pun dihukumi sebagai perbuatan sia-sia, padahal asalnya disyariatkan, karena termasuk amar makruf dan nahi munkar.
 
Al-Hafiz Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:
 
لا خلاف بين فقهاء الأمصار في وجوب الإنصات للخطبة على من سمعها
 
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli-ahli fikih dari berbagai negeri, bahwa wajib atas orang yang mendengar khotbah (Jumat) untuk diam.” [Al-Istidzkar, 5/43]
 
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
 
وسماه النبي صلى الله عليه وسلم لاغياً مع أنه آمر بالمعروف، فدل ذلك على وجوب الإنصات وتحريم الكلام حال الخطبة
 
“Dan Nabi ﷺ menamakannya sebagai orang yang berbuat sia-sia, padahal ia memerintahkan yang makruf. Maka itu menunjukkan wajibnya diam dan haramnya berbicara saat khotbah Jumat.” [Majmu’ Al-Fatawa, 30/252-253]
 
Ringkasan Beberapa Permasalahan Salat Jumat:
 
– Mengucapkan salam dan menjawab salam serta mendoakan orang yang bersin ketika imam sedang khotbah adalah TERLARANG.
 
– Bahkan melarang kemungkaran dengan lisan juga terlarang.
 
– Pengecualiaan bagi orang yang diajak berbicara oleh khatib karena suatu keperluan, maka boleh berbicara sebatas keperluan.
 
– Boleh berbicara sebelum dan sesudah khatib berkhotbah, atau ketika khatib duduk di antara dua khotbah.
 
– Apabila ada orang yang mengucapkan salam, hendaklah dijawab saat khatib selesai berkhotbah, atau di antara dua khotbah.
 
– Boleh memberi isyarat kepada orang yang mengucapkan salam dan berjabat tangan, TANPA berbicara.
 
– Ketika mendengar khatib menyebut nama Rasulullah ﷺ, maka boleh bershalawat secara pelan, TIDAK dikeraskan.
 
– Juga boleh mengaminkan doa khatib secara pelan, TIDAK dikeraskan.
 
– Boleh berbicara dalam kondisi darurat seperti para petugas di Masjidil Haram yang menegur orang-orang yang duduk atau salat di arus keluar masuk jamaah.
 
– Dianjurkan Salat Tahiyyatul Masjid, walau khatib sedang khotbah.
 
– Boleh merekam khotbah. [Lihat Fatawa Lajnah, 8/240-250]
 
 
Pemateri: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc hafizhahullah
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga: