بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MENGENAI ITIKAF DI RUMAH
 
Itikaf untuk laki-laki harus dilakukan di masjid-masjid dengan kesepakatan para ulama. Dan demikian juga itikaf untuk wanita dilakukan di masjid-masjid, menurut pendapat mayoritas ulama. Dan ini adalah pendapat terkuat.
 
Jadi tidak ada Itikaf, baik untuk laki-laki maupun perempuan, kecuali di masjid saja. Karena Itikaf dalam dalil-dalil dari Alquran dan Sunnah hanya terbatas dilakukan di masjid-masjid saja.
Selain itu, semua kegiatan beribadah hanya dapat dikerjakan jika ada dalil dari Alquran atau Sunnah yang memerintahkannya.
 
Oleh karena itu, tahun ini TIDAK disyariatkan untuk melakukan Itikaf di rumah masing-masing, sebagai akibat adanya penutupan masjid-masjid. Sesungguhnya niat yang baik saja sudah mencukupi. [Fatwa Shaikh Sulayman Al-Ruhayli]
 
 
 
Teks Bahasa Inggris
 
Al-I’tikaf for men is to be performed in the mosques by agreement of the scholars and likewise for women, according to the majority of the jurists. And this is the strongest opinion. So there is no I’tikaf for men nor for women, except in the mosque, because al-I’tikaf in the texts of the Qur’an and the Sunnah has been confined to the mosques.
 
Furthermore, an act of worship can only be performed if there is evidence from the Qur’an or the Sunnah to sanction it. Therefore, this year it is not legislated to perform I’tikaf in one’s home, due to the closure of the mosques. Rather, a good intention will suffice.
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
MENGENAI ITIKAF DI RUMAH