بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
MENGAPA MENGUCAPKAN “SELAMAT TAHUN BARU” HARAM?
 
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
 
Pertama: Dengan memahami sejarah munculnya perayaan Tahun Baru, kita bisa memastikan bahwa Tahun Baru Masehi sejatinya termasuk bagian perayaan orang non-Muslim, dan masih satu rangkaian dengan kegiatan mereka selama Natal.
 
Kedua: Kaidah baku yang kita pahami, kita dilarang untuk turut merayakan atau memberi ucapan selamat untuk perayaan orang kafir. Ibnul Qayim rahimahullah mengatakan:
 
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم، فيقول: عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه
 
“Memberi ucapan selamat terhadap salah satu syiar orang kafir hukumnya haram dengan sepakat ulama. Semacam memberi ucapan selamat kepada mereka dengan hari raya mereka atau puasa mereka. Semisal mengucapkan, hari raya yang diberkahi untukmu, atau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebut, dan semacamnya.”
 
Selanjutnya Ibnul Qayim rahimahullah menjelaskan alasannya:
 
فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات، وهو بمنزلة أن تهنئه بسجوده للصليب، بل ذلك أعظم إثما عند الله، وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
 
“Yang demikian itu, karena jika orang yang memberi ucapan selamat tersebut menerima perbuatan kekafiran, maka itu termasuk perbuatan yang haram. Statusnya sebagaimana memberikan ucapan selamat kepada orang kafir karena sujud kepada Salib. Bahkan ucapan selamat untuk perbuatan semacam ini lebih besar dosanya dan lebih Allah murkai, daripada memberikan ucapan selamat untuk orang yang minum khamr atau berzina, atau dosa besar lainnya.” [Ahkam Ahlu adz-Dzimmah, 1:441]
 
Memberikan ucapan selamat terhadap hari raya orang kafir statusnya haram sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayim rahimahullah, karena memberikan ucapan selamat sama dengan mengakui syiar orang kafir, dan rida terhadap kegiatan keagamaan mereka, meskipun dia sendiri tidak mau untuk melakukan perbuatan kekafiran tersebut. Namun setiap Muslim haram untuk menyetujui syiar kekafiran, dan memberi ucapan selamat orang non-Muslim dengan perayaan tersebut, karena Allah tidak rida dengan kekafiran itu. Allah ﷻ berfirman:
 
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
 
“Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu, dan Dia tidak meridai kekafiran bagi hamba-Nya. Dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridai bagimu kesyukuranmu itu…” [QS. Az-Zumar: 7]
 
[Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 3:29]
 
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat