بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 

MEMBELA DIRI DARI TUKANG BEGAL BISA MATI SYAHID

 
Ternyata orang yang membela diri dari tukang bekal atau perampok lantas ia mati, maka ia bisa dicatat syahid. Adapun jika ia membela diri dan ia berhasil membunuh tukang begal tersebut, tukang begal itulah yang masuk Neraka. Karena orang yang masih hidup itu cuma membela diri, sedangkan yang mati punya niatan untuk membunuh.
 
Di antaranya ada tiga hadis tentang masalah ini yang membahas bolehnya membela diri ketika berhadapan dengan tukang rampas, tukang rampok, atau tukang begal yang ingin merampas harta kita.
 
Hadis Pertama
 
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ »
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah ﷺ, ia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”
 
Beliau ﷺ bersabda: “Jangan kau beri padanya.”
 
Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
 
Beliau ﷺ bersabda: “Bunuhlah dia.”
 
“Bagaimana jika ia malah membunuhku?” ia balik bertanya.
 
“Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi ﷺ.
 
“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali.
 
“Ia yang di Neraka”, jawab Nabi ﷺ. [HR. Muslim no. 140]
 
Hadis Kedua
 
عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ
 
Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri mengatakan hadis berikut ini:
 
Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata: “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”
 
Beliau ﷺ bersabda: “Nasihatilah dia supaya mengingat Allah.”
 
Orang itu berkata: “Bagaimana kalau ia tak ingat?”
 
Beliau ﷺ bersabda: “Mintalah bantuan kepada orang-orang Muslim di sekitarmu.”
 
Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang Muslim di sekitarku yang bisa menolong?”
 
Beliau ﷺ bersabda: “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).”
 
Orang itu berkata: “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?”
 
Beliau ﷺ bersabda: “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di Akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” [HR. An Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadis ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir]
 
Hadis Ketiga
 
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ »
 
Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” [HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini Sahih]
 
Maksud Syahid dan Macamnya
 
Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari:
 
لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ
 
“Karena Allah taala dan malaikat-Nya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan Surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” [Syarh Shahih Muslim, 2: 142]
 
Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:
 
1. Syahid yang mati ketika berperang melawan Kafir Harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia, dan mendapat pahala di Akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak disalatkan.
 
2. Syahid dalam hal pahala, namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini adalah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan. Begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadis Sahih. Mereka tetap dimandikan, disalatkan, namun di Akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
 
3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak disalatkan. Sedangkan di Akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. [Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143]
 
Kesimpulan:
 
Boleh membela diri ketika berhadapan dengan tukang begal atau tukang rampok saat tidak ada di sekitar kita yang menolong, dan tidak ada aparat juga yang bisa menyelamatkan. Membela diri dari tukang begal atau tukang rampok saat itu hingga mati dicatat sebagai syahid di Akhirat. Sedangkan untuk hukum di dunia, ia tetap dimandikan dan disalatkan.
 
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
 
 
Referensi:
• Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H.
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:

MEMBELA DIRI DARI TUKANG BEGAL BISA MATI SYAHID