بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
MASALAH WUDHU KETIKA CUACA SANGAT DINGIN (FATWA ULAMA)
>> Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
 
Pertanyaan:
Apa hukum salat tanpa berwudhu ketika cuaca sangat dingin?
 
Jawaban:
Jika cuaca sangat dingin dan tidak bisa menghangatkan air, sedangkan seseorang khawatir terjadi bahaya pada dirinya jika memaksakan diri berwudhu dengan air, maka dalam kondisi ini bisa diganti dengan tayamum.
 
Namun jika ia sebenarnya tidak khawatir terjadi bahaya, atau tidak ada masyaqqah, maka tidak boleh diganti tayammum. Ia tetap wajib berwudhu dengan air. Dan ini perkara yang terpuji, sebagaimana dalam hadis:
 
إسباغ الوضوء على المكاره
 
“Menyempurnakan wudhu ketika kondisi sulit.” [HR. Muslim 251 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
 
Wallahul musta’an.
 
 
Redaksi lengkap hadis tersebut:
 
Sabda Rasulullah ﷺ:
 
ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا ويرفع به الدرجات؟ » قالوا: بلى يا رسول الله،‍‍ قال: « إسباغ الوضوء على المكاره وكثرة الخطا إلى المسجد وانتظار الصلاة بعد الصلاة فذلكم الرباط فذلكم الرباط فذلكم الرباط
 
“Maukah kalian aku beritahukan sesuatu, yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”
 
Para sahabat menjawab: “Tentu, wahai Rasululah!”
Beliau ﷺ bersabda: “Menyempurnakan wudhu ketika kondisi sulit, memerbanyak langkah ke masjid, serta menunggu dari salat yang satu ke salat yang lain. Karena itulah ribath. Itulah ribath, itulah, ribath.”
 
 
Penerjemah: Yulian Purnama
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
MASALAH WUDHU KETIKA CUACA SANGAT DINGIN (FATWA ULAMA)