بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
BOLEHKAH KITA TAYAMUM KARENA DINGIN?
 
Perlu dipahami, bahwa ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu:
(1) Karena tidak mendapati air,
(2) Khawatir menggunakan air. [Ad-Daror Al-Mudhiyyah, hlm. 103]
Syaikh Muhammad Saleh Al-Munajjid dalam kanalnya (@almunajjid) menyatakan:
 
“Tayamum tidaklah sah ketika masih terdapat air, atau mampu untuk mencari air tanpa ada kesulitan apapun. Di antara bentuk bergampang-gampangan yang tercela adalah memilih tayamum di saat dingin, padahal mampu untuk menggunakan air, atau dengan cara menghangatkan air.
 
Ingat, yang dibolehkan untuk tayamum hanyalah mereka yang tidak mendapatkan air, atau jauh dari air, atau air yang ada hanya cukup untuk minum, atau tidak mampunya menggunakan air karena sakit atau semisal itu.”
 
Semoga bermanfaat.
 
Oleh: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizahullah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat