بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

KEWAJIBAN BERTOBAT

 

Segala puji hanyalah milik Allah. Selawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah ﷺ.

Manusia teramat butuh akan tobat, dan selayaknya untuk menyibukkan diri dengannya. Menyegerakan tobat adalah wajib, dan tidak boleh mengakhirkan atau menunda-nunda tobat. Sesungguhnya Allah akan menerima mereka yang bertobat dengan segera, setelah berbuat dosa karena kejahilan, sebelum amal terputus dan ajal tiba.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّمَا ٱلتَّوْبَةُ عَلَى ٱللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسُّوٓءَ بِجَهَٰلَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
وَلَيْسَتِ ٱلتَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ حَتَّىٰٓ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ إِنِّى تُبْتُ ٱلْـَٰٔنَ وَلَا ٱلَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan (dosa) lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertobat dengan segera. Maka mereka itulah yang diterima Allah tobatnya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan, (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertobat sekarang.” Dan tidak (pula diterima tobat) orang-orang yang mati, sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An Nisaa’: 17-18]

Wajibnya Tobat

Imam Al Qurthubi berkata:
“Para ulama bersepakat, bahwa tobat hukumnya wajib atas setiap Mukmin, berdasarkan firman Allah ﷻ (yang artinya): “Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang Mukmin.” [QS. An Nuur: 31]

Juga firman Allah ﷻ (yang artinya):
“Wahai orang-orang Mukmin, bertobatlah kalian kepada Allah dengan Tobat Nasuha.” [QS. At Tahrim: 8]

Ini merupakan bentuk perintah yang wajib atas setiap individu, di setiap kondisi, di setiap zaman.”

Tobat Wajib dan Tobat Sunnah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan:
“Tobat ada dua jenis: Tobat yang wajib dan tobat yang mustahab (dianjurkan -pent). Tobat yang wajib ialah tobat dari bentuk meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan. Maka setiap mukallaf (Muslim yang telah dikenai beban syariat -pent) wajib atas tobat jenis ini, sebagaimana yang Allah telah perintahkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.

Sementara tobat yang sunnah ialah tobat dari perbuatan meninggalkan perkara yang dianjurkan, dan mengerjakan perkara yang makruh. Maka barang siapa yang mencukupkan diri dengan tobat jenis pertama (yaitu yang wajib-pent), ia termasuk di antara orang-orang yang berbuat kebajikan, dan jujur. Barang siapa yang bertobat dengan kedua jenis tobat tersebut, ia termasuk di antara as-sabiqunal muqarrabun, generasi orang-orang yang awal lagi dekat. Barang siapa yang tidak bertobat dengan tobat jenis pertama tadi (yaitu yang wajib-pent), maka ia termasuk orang-orang yang berbuat zalim, bisa kafir, bisa pula fasiq.” [At Tobat wal Istighfar, IbnuTaimiyyah]

Menyegerakan Tobat

Tobat wajib untuk segera dilakukan, meskipun tidak atas semua dosa, dan belum mampu bertobat dari dosa-dosa lainnya. Al Qurthubi kembali menjelaskan:
“Tobat itu sah, walaupun dilakukan dalam kondisi masih terjerumus dalam dosa lain (artinya hanya bertobat atas satu atau beberapa jenis dosa, tidak atas semua dosa-pent). Berbeda dengan pandangan kaum Muktazilah yang berkeyakinan, bahwa tobat hanya sah apabila dilakukan atas keseluruhan dosa.”

Dalam Tafsir Al Muyassar Surat An-Nisa ayat 17 dijelaskan:
“Tidaklah diterima tobatnya orang-orang yang terus menerus mengerjakan maksiat, kemudian tidak kembali kepada Rabb-nya. Hingga ajal menjemput, barulah mereka berkata: ‘Aku bertobat sekarang!’ Sebagaimana tidak diterima tobatnya orang-orang durhaka yang mengingkari keesaan Allah dan kebenaran dakwah Rasul ﷺ, mereka terus menerus bermaksiat hingga mati di atas kekufuran.”

Ibnu Katsir berkata:
“Maka tobat yang diterima ialah bagi orang-orang yang berbuat keburukan bersebab kejahilan, kemudian bersegera untuk tobat. Sungguh itulah hak yang telah Allah tetapkan bagi diri-Nya, berupa rahmat dan keutamaan-Nya.” [Lihat Tafsirul Qur’anil ‘Azhim untuk QS. An Nisa: 17]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata:
“Sesungguhnya tobat dalam kondisi ini (yaitu ketika ajal menjelang -pent) ialah tobat idhtirari (terpaksa) yang tidak akan bermanfaat bagi pelakunya. Tobat yang diterima hanyalah tobat yang bersifat ikhtiyari (pilihan, tidak di saat terpaksa -pent).”

DR. Saleh bin Ghanim As-Sadlan berkata:
“Tobat jenis ini (tobat idhtirari/paksaan, semisal tobat saat sakaratul maut atau ketika matahari terbit dari Barat, alias Kiamat-pent) tidaklah sah, bahkan tertolak, karena tidak berbuah perbaikan bagi hati, dan tidak menghasilkan sikap istiqamah dalam kehidupan.” [At Tobat ilallaah, hal. 19]

Mengakhirkan Tobat Termasuk Dosa Yang Perlu “Ditobati”

DR. Saleh bin Ghanim As-Sadlan menjelaskan:
“Bersegera untuk bertobat atas dosa-dosa, merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dengan segera, tidak boleh mengakhirkannya. Mengakhirkannya termasuk dosa yang juga wajib untuk ditobati.” [At Tobat ilallaah, hal. 20]

Waktu Tobat dan Batas Akhirnya

Manusia diperintahkan untuk bertobat di setiap kondisi, di setiap waktu. Sampai-sampai Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk menutup akhir amalan beliau dengan tobat. Allah ﷻ berfirman:

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ (1) وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا (2) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (3)

“Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” [QS. An-Nashr: 1-3]

Syaikh Muhammad Saleh Al-Munajjid berkata:
“Tobat dilakukan sebelum ghargharah, dan sebelum terbitnya matahari dari arah Barat. Yang dimaksud al ghargharah ialah suara yang keluar dari kerongkongan ketika roh hendak tercabut. Maksudnya (dari dua batasan waktu ini -pent) ialah, tobat diterima sebelum Kiamat, baik Kiamat kecil maupun besar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقْبَلُ تَوْبَةَ اْلعَبْدِ مَالَمْ يُغَرْغِرْ.

‘Barang siapa yang bertobat kepada Allah sebelum ghargharah (nyawa/nafas sudah di kerongkongan -pen), Allah menerima tobatnya.” [HR. Ahmad dan Tirmidzi, lihat Shahih Al Jaami’ no. 6132).

Juga sabda Nabi ﷺ:

مَنْ تَابَ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ.

“Barang siapa bertobat sebelum terbit matahari dari arah Barat, maka Allah akan menerima tobatnya.” [HR. Muslim] [Uridu An Atuba WaLakin, hal. 8]

Enam Jam Yang Berharga

“Sungguh Shahibusy Syimal (Malaikat di sisi kiri, pencatat amal keburukan -pent) mengangkat penanya selama enam jam atas kesalahan yang dilakukan seorang hamba. Jika ia kemudian menyesal dan beristighfar memohon ampun kepada Allah, pena tersebut diangkat (tidak jadi ditulis baginya amal keburukan-pent). Namun jika tidak, ditulis baginya sebagai satu amal keburukan.” [HR. Thabrani, Baihaqi, dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani]

Syaikh Muhammad Saleh Al-Munajjid berkata:
“Mungkin yang dimaksud dengan enam jam adalah jam Falakiyyah yang kita kenal saat ini (60 menit, 3600 detik-pent). Bisa juga ukuran sekian waktu yang singkat dari siang dan malam, yang dikenal dalam bahasa Arab (pada zaman itu-pent).” [Uridu An Atuba WaLakin, hal. 3]

Apa Yang Menghalangimu Untuk Bertobat?

Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya tobat itu memiliki pintu yang luasnya terbentang sepanjang Timur dan Barat, dalam sebuah riwayat, luasnya sejauh perjalanan 70 tahun. Tidak tertutup hingga terbit matahari dari ufuk Barat.” [HR Thabrani, lihat Shahihul Jaami’ no. 2177]

Allah pun menyeru kepada mereka yang terjerumus dalam dosa:
“Wahai hamba-Ku, sungguh kalian berbuat kesalahan siang dan malam, dan Aku mengampuni semua dosa. Maka beristighfarlah kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” [HR. Muslim]

Semoga Allah memudahkan kita untuk bersegera dalam tobat.

 

Oleh: Yhouga Ariesta, S.T. (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)
Sumber: https://buletin.muslim.or.id/1290/

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp:
+61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat