بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FaidahTafsir
KESEPAKATAN ULAMA ISLAM: HARAM MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM
Allah ‘azza wa jalla berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” [An-Nisa’: 141]
Al-Imam Al-Mufassir Al-Qurthubi rahimahullah berkata:

إن الله سبحانه لا يجعل للكافرين على المؤمنين سبيلا شرعا ؛ فإن وجد فبخلاف الشرع

“Makna ayat ini adalah, sesungguhnya Allah tidak mengizinkan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukminin dalam hukum syariat. Jika terjadi, maka itu menyelisihi syariat.” [Tafsir Al-Qurthubi, 5/419]
Al-Imam Al-Faqih Ibnu Hazm rahimahullah berkata:

وأن يكون مسلما لأن الله تعالى يقول ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا والخلافة أعظم السبيل

“Syarat pemimpin haruslah seorang Muslim, karena Allah ta’ala berfirman: ‘Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.’ (An-Nisa: 141). Dan kepemimpinan adalah sebesar-besarnya jalan untuk menguasai kaum Mukminin.” [Al-Fishol, 4/128]
Nukilan Kesepakatan Ulama
Imam Besar Mazhab Syafi’i Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah telah menukil ijma’ dari Al-Qodhi ‘Iyadh:

أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل

“Ulama telah sepakat (ijma’), bahwa kepemimpinan tidak sah bagi seorang kafir. Dan jika seorang pemimpin Muslim menjadi kafir, maka harus diselengserkan.” [Syarah Muslim, 12/229]
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih:

يَشترط الفقهاء للإمام شروطاً ، منها ما هو متّفق عليه ، ومنها ما هو مختلف فيه .

فالمتّفق عليه من شروط الإمامة :

أ. الإسلام ؛ لأنّه شرط في جواز الشّهادة وصحّة الولاية على ما هو دون الإمامة في الأهمّيّة ، قال تعالى : ( ولن يجعل اللّه للكافرين على المؤمنين سبيلاً ) ، والإمامة – كما قال ابن حزمٍ : – أعظم ” السّبيل ” ، وليراعي مصلحة المسلمين” انتهى .

وعليه : فلا يجوز مبايعة الحاكم الكافر

“Para ulama ahli fikih telah menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi pemimpin. Ada syarat yang disepakati semua ulama, ada pula yang masih diperselisihkan. Adapun syarat yang disepakati (di antaranya) adalah: Beragama Islam, karena ini adalah syarat bolehnya menjadi saksi dan syarat menjadi wali dalam urusan yang lebih rendah daripada kepemimpinan (maka menjadi pemimpin lebih wajib untuk memenuhi syarat ini). Allah ta’ala berfirman: ‘Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.’ (An-Nisa: 141). Dan kepemimpinan, sebagaimana kata Ibnu Hazm, adalah sebesar-besarnya jalan untuk menguasai kaum Mukminin. Dan juga agar seorang pemimpin memerhatikan kemaslahatan kaum Muslimin (selesai nukilan dari Ibnu Hazm). Maka jelaslah, bahwa tidak boleh mengangkat pemimpin kafir.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 6/218]
 
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/748702311945920:0
 
Artikel Terkait:
 
AL-MAIDAH: 51 MENURUT AHLI TAFSIR, AHLI BAHASA DAN TERJEMAHAN RESMI DEPAG RI

⛔ Larangan Memilih Pemimpin Kafir dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 Sesuai Terjemahan Resmi Depag RI dan Penafsiran Ahli…

Posted by Sofyan Chalid bin Idham Ruray on Friday, October 7, 2016

 
PEMIMPINMU ZALIM…? BERCERMINLAH…!

? PEMIMPINMU ZALIM…? BERCERMINLAH…!بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ➡ Allah 'azza wa jalla…

Posted by Sofyan Chalid bin Idham Ruray on Wednesday, February 8, 2017