بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

KAPAN KITA BOLEH BERTAYAMUM?
 
Dalil Pensyariatan Tayamum
 
Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Alquran, hadis dan ijma’ (kesepakatan para ulama). [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248 dan Fiqh Sunnah, 1: 57]
 
Dalil dari Alquran, Allah taala berfirman:
 
وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً
 
“Dan jika kamu sakit, atau sedang dalam musafir, atau datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” [QS. An Nisa’: 43]
 
Para ulama pun sepakat, bahwa tayamum disyariatkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248]
 
Kapan Dibolehkan untuk Tayamum?
 
Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu:
(a) Karena tidak mendapati air,
(b) Khawatir menggunakan air. [Ad Daroril Mudhiyyah, 103]
 
Secara lebih lengkap, sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut:
 
a) Tidak ada air yaitu tidak ditemukan, atau sumber air begitu jauh.
b) Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air.
c) Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan.
d) Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. [Taisirul Fiqh, 140]
 
Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat:
 
فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً
 
“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) … ” [QS. An Nisa’: 43]
 
Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan dhoror atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut:
 
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »
 
Dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan, padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap ﷺ, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau ﷺ lantas bersabda:
“Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu, karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” [HR. Abu Daud no. 336, Ibnu Majah no. 572 dan Ahmad 1: 330. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’]
 
Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air
 
Perlu dipahami, bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air, seperti salat, thawaf, membaca Alquran dan selain itu. Karena Allah ﷻ telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan menyucikan, sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi ﷺ bersabda:
 
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا
 
“Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” [HR. Muslim no. 522). (Al Mulakhoshul Fiqhiy, 1: 70]
 
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#tayamum #tayyamum #hukumtayamum, #kapankitabolehtayamum #syarattayamum