Kaidah Berharga Seputar Doa dan Dzikir

Kaidah Pertama: Doa dan Dzikir adalah Tauqifiyyah

Dzikir-dzikir yang telah ditentukan waktu dan tempatnya, dasarnya adalah Tauqifiyyah, (yaitu) harus berdasarkan dalil, contoh atau nash. Tidak boleh ditambah, dikurangi atau diubah lafadznya, walaupun maknanya shahih. Untuk lebih memahami kaidah ini perhatikan hadis berikut:

Bara’ bin ‘Azib رضي الله عنه berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah berkata kepadaku:

“Apabila engkau mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhu’mu untuk sholat. Kemudian berbaringlah ke sisi kanan serta bacalah doa:

اللهم أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِي، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ؛ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

“Yaa allah, aku berserah diri kepada-Mu. Aku serahkan segala urusanku kepada-Mu. Aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena mengharap dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat bersandar dan tempat menyelamatkan diri, kecuali kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada Kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan aku beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.

‘Maka jika engkau meninggal pada malam harinya, sungguh engkau telah meninggal dalam keadaan fitrah. Dan jadikanlah doa tersebut akhir dari ucapanmu.”

Aku pun mencoba untuk mengingat-ingatnya kembali dan aku katakan:

“Dan Rasul-Mu yang Engkau utus.”

Nabi pun menimpali: “Salah, tapi katakanlah dan Nabi-Mu yang telah Engkau utus.”‘ (HR. Al Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hikmah yang paling tepat mengapa Nabi  shallallahu’alaihi wasallam menyalahkan ucapan “Rasul” sebagai ganti dari lafadz “Nabi” adalah bahwa lafadz-lafadz dzikir itu Tauqifiyyah. Ada kekhususan yang TIDAK boleh dilakukan Qiyas (analogi) dan wajib untuk menjaga lafadz yang syar’i.”(Fathul Baarii, 11/114)

Imam al-Albani رحمه الله berkata: “Di dalam hadis ini terdapat peringatan yang sangat tegas, bahwa wirid-wirid dan dzikir itu Tauqifiyyah. TIDAK BOLEH diubah, baik dengan tambahan, pengurangan atau hanya dengan mengubah lafadz yang tidak mengubah arti. Karena lafadz Rasul lebih umum dari Nabi, tapi Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam tetap mengoreksinya.” (Shahih at-Targhiib wat Tarhiib, 1/388).

Sering kita menjumpai sebagian orang yang sholat, ketika mereka membaca shalawat Nabi pada saat tasyahud, mereka menambahinya dengan kalimat Sayyidina (yaitu Allahumma shalli ‘alaa sayyidina Muhammad). Perbuatan ini jelas TERLARANG karena dalam lafadz hadis tentang shalawat ketika tasyahud tidak ada tambahan lafadz “Sayyidina“.

Al-Hafidz Ibnu Hajar pernah ditanya tentang sifat shalawat (ketika duduk Tahiyyat) kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam, apakah boleh ditambahi kalimat Sayyidina Muhammad?

Beliau menjawab: “Mengikuti lafadz yang telah dinashkan adalah lebih kuat.” (Ashl Sifat sholat Nabi 3/938, karya Imam al-Albani).

Kaidah Kedua: Dzikir di Setiap Keadaan

Dzikir yang dimaksudkan disini adalah Dzikir Mutlak, yaitu dzikir yang tidak terikat dengan waktu dan tempat, maka disyariatkan dibaca setiap waktu. Adapun jika dzikir yang terikat waktu, tempat tertentu misalnya dzikir setelah sholat, dzikir pagi, dzikir sore disebut Dzikir Muqoyyad. Yaitu dzikir yang tidak boleh diamalkan kecuali dengan tata cara dzikir di waktu dan tempat yang ditentukan oleh syariat. Allahua’lam

Dzikir disyariatkan dalam setiap keadaan. Allah ta’ala berfirman:

فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُم

“Ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (Qs. An-Nisaa’: 103)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yaitu pada seluruh keadaan kalian.” (Tafsiir Ibnu Katsir, 1/521.)

Akan tetapi, hal ini dikecualikan dalam dua keadaan:

Pertama : Ketika buang hajat

Kedua: Ketika bersenggama dengan istri

Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Dibenci berdzikir kepada Allah, sedangkan ia sedang buang hajat atau sedang bersenggama dengan istrinya. Allah itu Maha Mulia, maka harus dimuliakan.“(HR Ibnu Abi Syaibah No. 1220)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Akan tetapi disyariatkan berdzikir sebelum dan sesudah buang hajat. Demikian pula disyariatkan ketika akan bersenggama. Bukan saat buang hajat atau ketika bersenggama.”(Al-Wabilush Shayyib,hal.82)

Kaidah Ketiga: Dzikir Dalam Keadaan Suci

Tidak disyaratkan Thaharah (suci dari hadats) untuk berdzikir. Akan tetapi dzikir dalam keadaan suci adalah lebih utama.

Dalil bolehnya berdzikir dalam keadaan tidak suci adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu’anha yang berbunyi:

كان النبيّ يذكر الله على كلّ أحيانه

“Adalah Nabi berdzikir kepada Allah di setiap keadaan.” (HR. Muslim No. 373)

Adapu hadis yang berbunyi: “Sungguh aku benci untuk berdzikir kepada Allah, kecuali dalam keadaan suci.”(HR. Abu Dawud No. 17, Ibnu Majah No. 350, an-Nasaa-i [I/37]. Dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahiihah No. 843).

Hadis ini hanya menunjukkan KEUTAMAANNYA saja. Bukan berarti orang yang tidak suci tidak boleh berdzikir.

Imam Ibnu Hibban berkata: “Hadis ini sangat jelas, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam benci untuk berdzikir, kecuali dalam keadaan suci. Yang demikian itu karena berdzikir dalam keadaan suci adalah lebih utama. Bukan berarti hadis ini berisi larangan bahwa seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci adalah tidak boleh. Sebab, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam selalu berdzikir dalam setiap keadaan.” (Shahih Ibni Hibban, 2/88)

Kaidah Keempat: Dzikir dengan Merendahkan Suara

Hukum asal dalam berdzikir yaitu dengan tidak mengeraskan suara. Allah ta’ala berfirman:

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Dan sebutlah (Nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS Al-A’raf: 205)

Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan: “Hukum asal dalam berdzikir adalah dengan merendahkan suara, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran dan As-Sunnah, kecuali (jenis dzikir) yang dikecualikan.” (Ash-Shahiihah, 7/454)

Dikecualikan dalam hal ini, yaitu bolehnya berdzikir dengan mengeraskan suara pada beberapa keadaan, sebagaimana dalil-dalil yang telah ada. Di antaranya adalah:

  1. Ketika adzan dan iqomah.
  2. Ketika bertakbir pada dua hari raya.
  3. Ketika bertalbiyah saat haji dan umroh.
  4. Ketika membaca doa setelah sholat witir. Yaitu ucapan ‘Subhaanal Malikil Qudduus’. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengeraskan dan memanjangkan suara pada kali yang ketiga.
  5. Ketika mengucapkan Hamdalah saat bersin dan menjawabnya dengan “Yarhamukallah”.
  6. Ketika mendoakan keberkahan bagi kedua mempelai yang telah menikah. Yaitu doa “Baarokallahu laka wa baaroka ‘alaika wa jama’a baynakumaa fii khoiir.”
  7. Ketika mengucapkan dan menjawab salam.

Inilah di antara beberapa tempat yang disyariatkan untuk mengeraskan suara dalam berdzikir. Wallahu a’lam.

Kaidah Kelima: Dzikir dan Doa Lafadznya Beragam

Dzikir atau doa memunyai beragam lafadz. Maka yang sunnah adalah membacanya dengan bergantian dan tidak mengkhususkan dengan satu lafadz saja. Serta tidak boleh lafadz yang beragam ini dibaca seluruhnya dalam satu waktu. Misalnya Doa Istiftah saat sholat. Tidak boleh bagi seseorang untuk membaca seluruh lafadz Doa Istiftah yang ada dalam sekali Istiftah. Demikian pula, tidak boleh mengkhususkan dengan satu lafadz Doa Istiftah saja (yang tepat membaca doa istiftah secara bergantian. Terkadang membaca lafadz yang ini, terkadang membaca Doa Istiftah yang itu -penj). Contoh yang lain adalah doa saat ruku’ dan sujud, doa tasyahud dan lain-lain.

Faidah:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebuah kaidah bahwa ibadah, apabila datang dengan beragam bentuk yang berbeda, maka selayaknya bagi manusia untuk mengerjakan seluruh ragam yang bermanfaat ini. Mengerjakan ragam ibadah ini memberi manfaat di antaranya:

  1. Menjaga sunnah, dan menyebarkan macam-macam ibadah ini kepada manusia.
  1. Memudahkan seorang hamba dalam ibadah. Karena sebagian bentuk ibadah ada yang lebih ringan dan sesuai dengan keadaan.
  1. Lebih menghadirkan hati dan tidak membuat jenuh serta bosan.
  1. Mengamalkan syariat ini dari semua sisi bentuknya (Asy-Syarhu al-Mumti’, 2/56).

Kaidah Keenam: Dzikir dan Doa Berlandaskan Hadis Shahih

Dzikir dan doa yang boleh diamalkan (hanyalah) doa dan dzikir yang berlandaskan hadis yang shahih. Sebaliknya jika hadisnya lemah, maka TIDAK boleh diamalkan.

Alangkah bagusnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Harawi rahimahullah dalam kitab Dzammul Kalam (4/68):

“Bahwasanya ‘Abdullah bin al-Mubarak suatu ketika pernah tersesat di suatu jalan ketika bepergian. Sebelumnya telah sampai kabar kepadanya: ‘Barang siapa yang terjepit dalam kesusahan kemudian berseru: ‘Wahai hamba Allah, tolonglah aku,’ maka ia akan ditolong.’ Abdullah bin al-Mubarak berkata: ‘Maka aku pun mencari hadis tersebut agar aku dapat meneliti sanadnya.’”

Al-Harawi mengomentari dengan perkataannya: “‘Abdullah bin al-Mubarak tidak memerbolehkan dirinya untuk berdoa dengan suatu doa, yang tidak ia ketahui sanadnya.”

Syaikh al-Albani rahimahullah membawakan perkataan di atas dalam kitabnya Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah wal Mau-dhuu’ah (2/109, no. 655). Lalu beliau berkomentar: “Demikianlah hendaknya bentuk ittiba’ (Mengikuti Rasul shallallahu’alaihi wasallam-ed).”

Kaidah Ketujuh: Percobaan Bukanlah Dalil

Sebagaimana kaidah sebelumnya, bahwa dzikir dan doa harus berlandaskan hadis yang shahih, demikian pula tidak boleh mengamalkan doa dan dzikir yang lemah, sekalipun sudah pernah dicoba dan terbukti (dikabulkan-ed) . Sebagai contoh adalah doa yang berbunyi:

إذا انفلتت دابة أحدكم بأرض فلاة فليناد

يَا عِبَادِ اللهِ احْبَسُوْا عَلَيَّ، يَا عِبَاد الله احْبَسُوْا عَلَيَّ،

فإنّ لله في الأرض حاضرا سيحبسه عليكم

“Apabila hewan kendaraan kalian lepas di tanah luas, maka hendaklah ia memanggil: ‘Wahai hamba Allah, tahanlah untukku, wahai hamba Allah, tahanlah untukku’ maka Allah memiliki orang yang hadir di bumi untuk menahan hewan kendaraan tersebut untuk kalian.”

As-Sakhawi berkata: “Sanadnya lemah, tetapi an-Nawawi berkata bahwa ia dan sebagian gurunya pernah mencoba doa ini dan terbukti.” (Ibtihaj bi Adzkaaril Musafir wal Hajj hal. 39)

Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh asy-Syaukani rahimahullah:

“As-Sunnah tidaklah ditetapkan dengan percobaan. Terkabulnya doa tidaklah menunjukkan bahwa faktor terkabulnya karena shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Sebab bisa jadi Allah Ta’ala mengabulkan doa seseorang tanpa tawassul kepada-Nya, sebab Allah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya dan bisa jadi terkabulnya doa dikarenakan Allah memanjakan seseorang, sehingga ia terus larut dalam kelalaiannya.” (Tuhfatudz Dzaakiriin, hal. 140)

Kaidah Kedelapan: Dzikir Ada Tiga Tingkatan, yaitu:

  1. Dzikir dengan hati dan lisan. Dan ini adalah dzikir yang paling afdhol
  2. Dzikir dengan hati saja
  3. Dzikir dengan lisan saja

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dzikir yang paling afdhol adalah dengan hati dan lisan. Dan dzikir dengan hati saja itu lebih utama daripada dzikir dengan lisan saja. Karena dzikir dengan hati akan membuahkan kecintaan, takut dan selalu merasa terawasi. Sedangkan dzikir dengan lisan saja tidaklah membuahkan pengaruh kecuali sedikit.” (Al-Waabilush Shayyib, hal.110)

Kaidah Kesembilan: Antara Dzikir yang Khusus dan yang Umum

Syaikh Bakr bin ‘Abdillah hafidzahullah berkata:

“Hendaklah dibedakan antara doa dan dzikir yang Muqoyyad (Terkait) dan Muthlaq (Umum). Perbedaannya sebagai berikut:

Setiap dzikir dan doa yang terkait dengan keadaan tertentu , waktu atau tempat, maka dikerjakan sesuai dengan keadaannya, waktunya, tempatnya, lafadz dzikirnya dan keadaan orang yang berdoa, sebagaimana nash yang telah datang, tanpa menambah, mengurangi atau mengganti dengan kalimat yang lain.

Demikian pula doa dan dzikir yang bersifat umum maka dikerjakan sesuai dengan nash yang telah datang.

Sebagai permisalan dzikir dan doa yang terkait dengan waktu, tempat dan keadaan adalah dzikir dan doa ketika sholat. Hendaklah doa dan dzikir tersebut dibaca dan diamalkan pada waktu sholat saja, tidak boleh diamalkan di setiap waktu dan keadaan, harus sesuai nash yang ada.

Dzikir dan doa yang bentuknya umum, contohnya seperti membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil setiap saat. Dalilnya firman Allah ta’ala yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah dengan menyebut nama Allah, dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzaab: 41)

Ayat ini umum dan diamalkan secara umum pula. Tidak boleh bagi siapa pun untuk mengkhususkannya dengan mengatakan dzikirnya harus pada tempat tertentu, hari ini dan itu, bilangannya harus sekian, berjamaah. Barang siapa yang mengkhususkannya dengan hal-hal di atas, maka ia telah membuat perkara baru (baca: bid’ah) yang tidak pernah ada contohnya, tertolak amalannya dan pelakunya dalam bahaya yang besar.

Kaidah Kesepuluh: Doa dan Dzikir Seorang Muslim

Seluruh doa yang dipanjatkan oleh seorang Muslim tidak lepas dari empat keadaan:

Pertama: Dia berdoa untuk dirinya sendiri. Maka hendaklah ketika berdoa menggunakan lafadz tunggal untuk diri sendiri. Contohnya dengan mengatakan, “Yaa Allah ampunilah “aku”.

Kedua: Mendoakan orang lain. Seperti orang tua mendoakan kebaikan anaknya. Maka hendaklah ia berkata: “Ya Allah, perbaikilah “dia”. Demikian seterusnya.

Ketiga: Berdoa untuk dirinya dan untuk orang lain dengan menggunakan kalimat jamak, maka boleh. Seperti doa qunut, atau doa khatib ketika khutbah.

Keempat: Berdoa untuk dirinya sendiri dan orang lain. Maka hendaklah ia memulai untuk dirinya kemudian baru untuk orang lain. Contohnya: “Ya Allah, ampunilah aku dan kedua orang tuaku.” Tidak boleh dibalik: “Ya Allah, ampunilah kedua orang tuaku dan aku.”

Catatan dari redaksi:

Untuk kaidah yang terakhir ini maka kami menasihatkan kepada kaum Muslimin dan Muslimat untuk memelajari bahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bagian dari agama ini. Memelajarinya akan sangat membantu kita dalam beragama. Salah satunya memerbaiki kekhusyuan beribadah, karena salah satu kunci khusyu’ adalah memahami arti doa yang dipanjatkan.

Demikianlah kaidah-kaidah berharga seputar doa dan dzikir yang harus diperhatikan oleh orang-orang yang berdzikir kepada Allah ta’ala. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam

 

*****

Sumber: Keajaiban Dzikir Pagi & Petang (Judul asli: Syarh Hisnul Muslim minal Adzkaaril Kitaab was Sunnah: Adzkaarush Shabaah wal Masaa’). Majdi bin ‘Abdil Wahhab Ahmad. Penerbit: Media Tarbiyah. Bogor. Dengan sedikit tambahan dari redaksi wanitasalihah.com

http://wanitasalihah.com/kaidah-kaidah-berharga-seputar-doa-dan-dzikir-1/

http://wanitasalihah.com/kaidah-kaidah-berharga-seputar-dzikir-dan-doa-2/

http://wanitasalihah.com/kaidah-kaidah-berharga-seputar-dzikir-dan-doa-3/

http://wanitasalihah.com/kaidah-kaidah-berharga-seputar-dzikir-doa-4/

http://wanitasalihah.com/kaidah-kaidah-berharga-seputar-dzikir-doa-5-selesai/