بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 
JIKA ANJING MENYENTUH PAKAIAN SESEORANG DENGAN KULITNYA ATAU LIDAHNYA, APAKAH PERLU DICUCI TUJUH KALI CUCIAN DAN SALAH SATUNYA DENGAN TANAH/PASIR?
 
Jawaban Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini:
 
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sucinya bejana kamu apabila dijilat airnya oleh anjing adalah dengan dicuci tujuh kali, yang pertama dengan tanah. [HR. Muslim]
 
Sebagian orang mengatakan bahwa mencuci bejana dengan semua media pencuci (seperti sabun dan semacamnya) sudah bisa membersihkan bejana tersebut. Ini adalah pernyataan yang TIDAK BENAR. Dalam hal ini harus menggunakan tanah /pasir.
 
Bejana atau al ina-u atau al aniyah yang dimaksud di sini adalah segala tempat yang digunakan untuk menaruh makanan dan minuman, seperti gelas, piring, atau semacamnya.
 
Dan hadis ini KHUSUS bila anjing menjilat bejana. Maka jika anjing menyentuh pakaian seseorang dengan kulitnya atau lidahnya, apakah perlu dicuci tujuh kali cucian dan salah satunya dengan tanah/pasir? Maka jawabannya adalah TIDAK PERLU, karena masalah ini KHUSUS pada bejana, dan BUKAN yang lainnya. (maksud beliau tidak perlu dicuci tujuh kali, namun tetap dicuci seperti biasa karena itu najis – pen). [http://ar.islamway.net/fatwa/55659]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#anjingdalamIslam #hukumanjing #apakahanjingnajis #kedudukananjingdalamIslam #bahayanyaairliuranjing #bejanayangdijilatanjing #caracucibejanadijilatanjing #benarkahanjingnajis #haramkahanjing #statusanjing, #cucitujuh7kali, #haramkahanjing
Baca juga: