بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 
BENARKAH ANJING NAJIS?
>> Kedudukan anjing dalam Islam
 
Telah banyak tersebar di masa belakangan ini, kebiasaan atau hobi memelihara anjing di kalangan masyarakat kita. Kebiasaan yang bermula dari orang-orang yang tidak mengenal syariat Islam ini lambat laun diikuti juga oleh orang yang menisbahkan dirinya kepada agama Islam.
 
Begitu juga tidak diragukan lagi bahwa Islam menyeru kepada rasa kasing sayang terhadap binatang. Bahkan Allah ﷻ menjanjikan bagi orang yang berbuat baik terhadap binatang dengan pahala yang sangat besar, dan bagi orang yang menyakiti binatang atau menyiksanya diancam dengan ancaman yang keras.
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
 
“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” [HR. Muslim no. 2245]
 
Di antara hewan yang diistimewakan penyebutannya adalah anjing. Anjing adalah salah satu hewan yang disebutkan di beberapa ayat dalam Alquran. Seperti dalam surat Al-Kahfi, Allah ﷻ berfirman:
 
وَكَلۡبُهُم بَٰسِطٞ ذِرَاعَيۡهِ بِٱلۡوَصِيد
 
“… sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua” [QS. Al-Kahfi: 18]
 
Al-Imam Al-Qurtubi rahimahullah berkata:
Di dalam ayat ini bukan semata-mata anjing adalah hewan yang mulia, akan tetapi anjing pun bisa mendapatkan derajat yang tinggi karena persahabatan dan interaksinya dengan orang-orang saleh dan para wali Allah ﷻ, sehingga Allah subhanahu wa taala pun menceritakan kisahnya di dalam Alquran. [Tafsir Al-Qurthubi, (13/232)]
 
Dan bahkan Allah ﷻ di dalam Alquran mengizinkan untuk menggunakan anjing untuk berburu.
Allah ﷻ berfirman:
 
سْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
 
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu. Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. [QS. Al-Maidah 4]
 
Akan tetapi dari sisi lain, yang merupakan salah satu kekhususan anjing adalah malaikat tidak mau masuk kedalam rumah yang ada anjing di dalamnya. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
 
Para ulama menyimpulkan, bahwa sebab malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing adalah:
• Anjing banyak memakan najis.
• Begitu juga ada sebagian anjing yang dinamakan setan seperti datang dalam beberapa riwayat, sedangkan malaikat lawannya setan.
• Dikarenakan juga anjing memiliki bau yang tidak enak, sedangkan malaikat tidak suka bau yang tidak enak.
• Yang terakhir bahwa manusia dilarang untuk memeliharanya. Maka tidak masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah, dan tidak memintakan ampun pemiliknya, maka tidak menjadikan berkah rumah tersebut adalah sebagai hukuman bagi pelakunya. [Bada’i ul Matni Fi Jam’i Wa Tartibi Musnad Al-Imam Asy-Syafi’i 2/55]
 
Benarkah Anjing Najis?
 
Jumhur Ulama dari Mazhab Syafi’i, Hambali, Hanafi seperti Abu Yusuf dan selainya, juga Imam Shan’ani, dan yang lainya mengatakan, bahwa anjing najis seluruh tubuhnya. Berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
 
عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه قال: إنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا شَرِب الكلبُ في إناءِ أحَدِكم؛ فلْيَغسِلْه سَبعًا
 
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
 
Jika anjing itu minum di bejana salah satu di antara kalian, maka cucilah tujuh kali. [HR Bukhari no. 172]
 
Dan dalam riwayat Imam Muslim:
 
: طُهورُ إناءِ أحَدِكم إذا وَلَغ فيه الكَلبُ: أنْ يَغسِلَه سَبْعَ مرَّاتٍ، أُولاهُنَّ بالتُّرابِ ، وفي رواية: إذا ولَغَ الكَلبُ في إناءِ أحَدِكم، فلْيُرِقْه، ثم
لْيَغسلْه سَبعَ مِرارٍ
 
Sucinya bejana salah seorang di antara kalian jika anjing meminum darinya: mencucinya tujuh kali yang pertama dengan tanah. Dan dalam riwayat lain: jika anjing meminum bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia membuang airnya, kemudian dicuci tujuh kali. [HR. Muslim no.279]
 
Sisi pendalilan dari kedua hadis tersebut adalah bahwasanya Rasulullah ﷺ menyuruh mencuci dengan hitungan tertentu, yaitu tujuh kali, bahkan harus dicuci dengan tanah, ini menunjukan bahwa liur anjing najis, dan najisnya najis yang berat, atau najis mughollazoh. Dan juga dalam riwayat setelahnya diperintah untuk membuang air yang ada di dalam bejana tersebut, itu menunjukan kenajisannya.
 
Adapun pendapat Malikiyyah, maka anjing tidaklah najis [Al-Taaj wa Al-Ikliil, jilid 1 hal.103]. Walaupun demikian, menurut pendapat Mazhab Malikiyyah, kita tetap diperintah untuk bersuci darinya dengan cara seperti yang ada di dalam hadis. Akan tetapi menurut Mazhab Malikiyyah, perintah untuk bersuci tersebut sifatnya adalah ta’abbudi atau bersifat ibadah saja, bukan karena untuk menghilangkan najis.
 
Maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Jumhur Ulama yang mengatakan anjing najis, karena banyaknya dalil yang menunjukan hal tersebut.
 
Meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah najis atau tidaknya, akan tetapi semua bersepakat, bahwa jika anjing meminum dari bejana, maka wajib dicuci bejana tersebut dengan cara yang telah diterangkan oleh Nabi ﷺ dalam hadis-hadisnya.
 
Hukum Memelihara Anjing
 
Setelah mengetahui bahwa anjing najis (menurut pendapat yang terkuat), maka setelah itu kita harus mengetahui, apakah kita boleh memeliharanya? Ataukah mutlak haram untuk memeliharanya?
 
Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam salah satu fatwa beliau:
 
Memelihara anjing hukumnya tidak boleh, kecuali dari anjing-anjing yang diberi keringanan oleh syariat. Dan Nabi ﷺ memberikan keringanan pada tiga jenis anjing;
• Anjing penjaga hewan ternak. Anjing ini dipakai untuk menjaga hewan ternak agar tidak dimangsa binatang buas.
• Anjing yang dipakai untuk menjaga sawah atau kebun dari hama atau binatang ternak yang merusak, tanaman seperti kambing, sapi dll.
• Anjing yang dipakai untuk berburu.
 
Inilah tiga jenis anjing yang diberikan keringanan oleh Rasulullah ﷺ untuk kita boleh memeliharanya. Adapun selainnya, maka tidak boleh.
 
Oleh karena itu, rumah yang terletak di tengah kota (permukiman) tidak butuh memelihara anjing untuk menjaga rumah tersebut. Maka memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya seperti ini haram dan tidak boleh, dan akan mengurangi si pemiliknya setiap hari pahala satu atau dua qirath. Wajib bagi orang yang telah melakukanya untuk berhenti dari memelihara anjing tersebut.
 
Berbeda halnya jika rumah tersebut kosong dan berada di tempat yang bukan permukiman, maka diperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumahnya, dan orang-orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah lebih ditekankan dibandingkan hanya sebatas menjaga hewan ternak atau tanaman.
 
Wallahu a’lam bisshowab.
 
 
 
Penulis: Ustadz Imron Maladi Lc
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#anjingdalamIslam #hukumanjing #apakahanjingnajis #kedudukananjingdalamIslam #bahayanyaairliuranjing #bejanayangdijilatanjing #caracucibejanadijilatanjing #benarkahanjingnajis #haramkahanjing
Baca juga: