#DakwahTauhid

INI DALILNYA: ORANG KAFIR PUN TERKENA BEBAN KEWAJIBAN SYARIAT ISLAM

Sesungguhnya, orang kafir pun juga mendapatkan beban kewajiban syariat. Sekali pun andai dia beramal, amalnya tidak diterima, sampai dia masuk Islam. An-Nawawi mengatakan:

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

Pendapat yang benar yang diikuti oleh para ulama Ahli Tahqiq (peneliti) dan Mayoritas Ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat Islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutra, sebagaimana hal itu juga diharamkan bagi kaum Muslimin. [Syarh Shahih Muslim, 14/39]

Di antara dalil bahwa orang kafir juga dihukum karena meninggalkan syariat-syariat Islam, adalah firman Allah ketika menceritakan dialog antara penduduk Surga dengan penduduk Neraka:

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ( ) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ ( ) عَنِ الْمُجْرِمِينَ ( ) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ( ) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ( ) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Kecuali golongan kanan berada di dalam Surga, mereka tanya menanya tentang (keadaan) orang-orang kafir, apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (Neraka)?”

Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. [QS. al-Muddatsir: 39 – 44]

Dalam obrolan pada ayat di atas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk Surga kepada penduduk Neraka: ‘Apa yang menyebabkan kalian masuk Neraka?’

Jawab mereka: “Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.”

Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka juga tidak diterima, sampai mereka masuk Islam.

Wallahu a’lam.

 

Sumber: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-buka-warung-di-siang-ramadhan