Imam Wajib Diikuti!!

Empat Keadaan Para Ma’mum dalam perkara mengikuti Imam dalam Sholat Berjamaah

Dalam permasalahan mengikuti imam dalam sholat berjamaah, ada empat keadaan para ma’mum:

Pertama: Mutaba’ah (Mengikuti Imam)
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan sholat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ

“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah, dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. Apabila ia mengatakan “sami’allahu liman hamidah”, maka katakanlah “Rabbana walakal hamdu”. Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia sujud.”  (HR Abu Dawud, no. 511)

Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disampaikan Bara` bin ‘Azib:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah”, tidak ada seorang pun dari kami yang mengangkat punggungnya, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya (HR Bukhari, no. 649).

Kedua: Musabaqah (Mendahului Imam)

Pengertiannya, seseorang mendahului imam dalam perbuatan sholat, seperti bertakbir sebelum imam bertakbir, atau ruku’ sebelum imam ruku’. Mendahului imam, menurut kesepakatan para ulama nya, hukumnya haram. Dalam hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam, di antaranya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ

Dari Anas , ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami sholat. Ketika telah selesai sholat, beliau menghadap kami dengan wajahnya, lalu berkata: @Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian. Maka janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri atau selesai (HR Muslim, no.  426)” . Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,: Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, akan Allah rubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai) (Muttafaqun ‘alaihi)

Lebih jelasnya, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin berkata,”Yang benar adalah, ketika seseorang mendahului imam dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka sholatnya batal. Apabila ia tidak mengetahui atau lupa, maka sholatnya sah. Kecuali udzurnya (lupa, atau tidak tahu) hilang sebelum imam menyusulnya, maka ia harus kembali melakukan amalan yang dilakukan sebelum (gerakan) imam, yang ia telah mendahuluinya setelah imam. Maka apabila tidak melakukan hal tersebut dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka sholatnya batal. Jika tidak, maka tidak batal (Syarhul Mumti’, 4/263)
Ketiga: Muwafaqah (Menyamai Imam)

Pengertiannya, melakukan perbuatan dan perkataan bersamaan dengan gerakan dan ucapan imam .
Muwafaqah ini ada dua jenis.
1. Menyamai imam dalam perkataan, maka ini tidak mengapa, kecuali dalam Takbiratul Ihram dan salam. Adapun dalam Takbiratul Ihram, seperti bertakbir sebelum imam menyempurnakan Takbiratul Ihram, maka sholatnya belum dianggap sama sekali, karena harus melakukan Takbiratul Ihram setelah imam selesai Takbiratul Ihram.

Sedangkan dalam salam, para ulama menyatakan, dimakruhkan salam bersama imam, baik salam pertama maupun yang kedua. Adapun bila salam pertama setelah imam selesai salam pertama, dan mengucapkan salam kedua setelah imam selesai salam kedua, maka ini tidak mengapa. Namun yang lebih utama, tidak mengucapkan salam kecuali setelah imam melakukan dua salam.

2. Menyamai imam dalam gerakan sholat, hukumnya makruh. Dan ada yang menyatakan menyelisihi sunnah, tetapi yang rajih adalah makruh.

Contoh Muwafaqah ini seperti, ketika imam mengatakan “Allahu Akbar” untuk ruku’ dan mulai turun, lalu ma’mum juga turun menyamai imam tersebut, maka perbuatan seperti ini hukumnya makruh, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. [Diambil dari keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 4/267-268]

Keempat: At Takhalluf (Tertinggal Oleh Imam)
Pengertiannya adalah, terlambat dalam melakukan amalan sholat dengan imam, seperti imam telah sujud dan sang makmum baru ruku’.

At Takhalluf ini ada dua jenis:

1. Takhalluf dengan udzur.
Apabila karena udzur, maka seorang ma’mum melakukan amalan yang tertinggal tersebut dan mengikuti imam. Demikian ini tidak masalah, walaupun berupa satu rukun yang sempurna atau dua rukun. Seandainya seseorang lupa, atau lalai, atau tidak mendengar imamnya, hingga imam mendahuluinya satu rukun atau dua rukun, maka ia (ma’mum) melakukan gerakan yang tertinggal dan langsung mengikuti imamnya. Kecuali, jika imam sampai pada posisi yang sama dengannya, maka ia melakukan amalan dan tetap bersama imam. Ia mendapatkan satu rakaat yang tergabung dari dua rakaat imam, yaitu satu rakaat yang ia tertinggal dan rakaat yang imam sampai padanya, ketika ia dalam keadaan posisi tersebut.

Contohnya, seseorang sholat berjamaah bersama imam, lalu imam ruku’, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud dan sujud kedua lalu bangkit sampai berdiri. Sementara orang ini (yaitu ma’mum) tidak mendengar suara takbir, kecuali pada rakaat kedua. Misalnya, dikarenakan suara imam sangat pelan.

Contoh lainnya, ketika dalam sholat Jum’at, ia (ma’mum) mendengar imam membaca surat al Fatihah kemudian listrik mati -yang menyebabkan pengeras suara ikut mati, sehingga suara imam tidak terdengar- lalu imam menyempurnakan rakaat pertama dan sudah berdiri. Sementara itu, karena suara imam tak terdengar, ada seorang ma’mum yang menyangka imam belum ruku’ di rakaat pertama. Tiba-tiba, ia mendengar imam membaca surat al Ghasyiyah, maka ia (ma’mum) tetap bersama imam, dan rakaat kedua imam menjadi rakaat pertamanya. Sehingga bila imam salam, maka ia (ma’mum) mengqadha rakaat kedua.

Apabila ma’mum mengetahui ketertinggalannya dari imam sebelum imam kembali ke posisinya, maka ia (ma’mum) mengqadha, lalu mengikuti imamnya.

Contohnya, ada seseorang mengerjakan sholat dengan Lalu, imam ruku’, dan ia tidak mengetahui imamnya sedang ruku’. Ketika imam mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, ia mendengarnya. Bila seperti ini keadaannya, maka kepada ma’mum tersebut dikatakan: “Ruku’lah dan berdirilah; setelah itu ikuti imam”, sehingga ia mendapatkan rakaat, karena ketertinggalannya berasal dari udzur”. [Syarhul Mumti’, 4/264-265]

2. Takhalluf tanpa udzur, meliputi dua jenis:

– Takhalluf Fi Ar Rukn (pada rukun )

Pengertiannya, tertinggal dari mengikuti imam, namun masih mendapati imam pada rukun berikutnya.

Contohnya, imam ruku’ dan ma’mum masih menyisakan satu ayat atau dua ayat, lalu ma’mum tetap berdiri menyempurnakan kekurangan tersebut. Namun ma’mum itu pun ruku’ dan mendapatkan imam belum bangun dari ruku’nya, maka rakaat tersebut shahih, namun perbuatannya menyelisihi sunnah. Karena, yang disyariatkan adalah memulai ruku’ ketika imam sampai pada ruku’, dan tidak memperlambat yang menyebabkan ia tertinggal, dengan dasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah.

–  Takhalluf Bi Ar Rukn (dengan rukun)

Pengertiannya, seorang imam mendahului ma’mum satu rukun, yaitu imam ruku’ dan berdiri sebelum ma’mum ruku’. Para ahli fiqih menyatakan bahwa, hukum takhalluf sama dengan hukum mendahului imam. Apabila tertinggal satu ruku’, maka sholatnya batal, sebagaimana bila mendahului imam (Ibid, 4/265-266)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Pendapat yang rajih, sesuai yang kita rajihkan dalam masalah mendahului imam adalah, bila tertinggal satu rukun tanpa udzur, maka sholatnya batal, baik yang tertinggal itu ruku’ atau selainnya” (Ibid., 4/266)

Penulis: Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

http://almanhaj.or.id/content/2546/slash/0/imam-sholat-wajib-diikuti/