بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM TUKAR TAMBAH PERHIASAN EMAS
 
Berikut adalah di antara fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia seputar permasalahan riba perniagaan:
 
Pertanyaan:
 
Inti pertanyaan: Datang seseorang yang membawa perhiasan emas yang telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas). Kemudian pemilik toko membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli perhiasan lama tersebut dengan uang Riyal. Sebelum pemilik toko menyerahkan uang pembayaran, di tempat dan waktu yang sama, penjual perhiasan bekas tersebut membeli dari toko emas itu perhiasan yang baru. Dan ia pun disebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, ia membayar perbedaan antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga perhiasan baru.
 
Apakah perbuatan ini boleh? Ataukah pemilik toko harus menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada pemiliknya, setelah itu baru pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau lainnya?
 
Jawaban:
 
Pada keadaan semacam ini, pemilik toko HARUS TERLEBIH DAHULU MENYERAHKAN HASIL PENJUALAN EMAS LAMA. Kemudian pemilik emas lama tersebut, setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih. Bila ia suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia menjual emas lamanya atau dari toko lainnya. Dan bila ia membeli dari toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya, atau uang lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli.
 
Yang demikian ini bertujuan agar seorang Muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah diharamkan. Yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek, dengan barang serupa dengan mutu yang lebih baik, dengan melebihkan salah satunya. Ini semua berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, -semoga Allah senantiasa merahmati keduanya:
 
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم استعمل رجلا على خيبر، فجاءه بتمر جنيب، فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟) فقال: لا، والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (فلا تفعل، بع الجمع-أي التمر الذي أقل من ذلك- بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا.
“Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar. Kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik.
Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’
Ia menjawab: ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah. Sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini, dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah engkau lakukan. Juallah kurma yang biasa, maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah, dengan uang Dirham. Kemudian belilah dengan uang Dirham tersebut, kurma dengan mutu terbaik tersebut.”
 
Wabillahit taufiq. Dan semoga salawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. [Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/466, Fatwa no. 1974]
 
 
Penulis: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri hafizhahullah
 
Catatan Tambahan:
 
Sebagaimana telah dipahami bersama, riba adalah tambahan pada barang yang khusus. Ini menunjukkan bahwa riba tidaklah berlaku pada setiap tambahan. Dalam jual beli misalnya, kita menukar satu mobil dengan dua mobil, maka tidak ada masalah, karena mobil bukan Barang Ribawi. Jika kita menukar kitab dengan dua kitab, juga tidak masalah. Namun dikatakan riba ketika ada tambahan, dan terjadi pada barang yang diharamkan adanya sesuatu tambahan. Barang semacam ini dikenal dengan Barang atau Komoditi Ribawi. Ada Enam Komoditi Ribawi yang disebutkan dalam hadis, yaitu:
 
1. Emas
2. Perak
3. Gandum halus
4. Gandum kasar
5. Kurma
6. Garam
 
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi ﷺ bersabda:
 
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
 
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.” [HR. Muslim no. 1584]
 
Ulama Ahli Fikih telah sepakat, bahwa Enam Komoditi Ribawi tersebut di atas (yaitu: emas, perak, gandum, syair, kurma, dan garam, tergolong riba), yaitu bila:
 
1. Dijual atau ditukar sama jenisnya, dengan menambah pada salah satunya. Dinamakan Riba Fadhel.
 
2. Dijual atau ditukar, tidak diambil sebelum berpisah dari majelis. Dinamakan Riba Nasiah.
 
3. Dijual atau ditukar sama jenisnya dengan menambah pada salah satunya, dan diambil kemudian hari. Dinamakan Riba Fadhel dan Nasiah.
Lebih dari itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, bahwa serah-terima Komoditi Ribawi disyaratkan tunai dan disyaratkan sama ukurannya, bila ditukar dengan komoditi yang sejenis. Dan bila berlainan jenis dan masih satu illat, disyaratkan tunai saja, berdasarkan sabda Nabi ﷺ di atas. [Ijmak ini dinukil oleh An Nawawi (al-Majmu’, jilid X, hal 40)]
 
Ingatlah, riba adalah termasuk di antara dosa besar yang membinasakan. Nabi ﷺ bersabda:
 
لَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
 
“Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!”
Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah itu?”
Beliau ﷺ menjawab,
1. “Syirik kepada Allah,
2. Sihir,
3. Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,
4. Memakan riba,
5. Memakan harta anak yatim,
6. Berpaling dari perang yang berkecamuk,
7. Menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.” [HR. Al-Bukhari, No. 2766; Muslim, No. 145]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM TUKAR TAMBAH PERHIASAN EMAS
HUKUM TUKAR TAMBAH PERHIASAN EMAS