بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM MERAYAKAN HARI RAYA ORANG KAFIR
 
Saudaraku yang mulia…
 
MERUPAKAN salah-satu dari hari raya orang kafir dan kebiasaan mereka adalah merayakan Hari Raya Natal atau Malam Tahun Baru.
 
Dan yang menyedihkan lagi, sebagian kaum Muslimin ada yang ikut serta dalam merayakannya. Padahal, ikut merayakan hari raya orang kafir merupakan hal yang terlarang dalam agama kita yang sempurna lagi suci ini.
 
Pada artikel singkat ini, penulis akan menguraikan beberapa alasan syari yang menerangkan KETIDAKBOLEHAN merayakan hari raya orang kafir.
 
1. Allah dan Rasul-Nya ﷺ telah memerintahkan kita untuk menyelisihi, dan melarang kita menyerupai mereka dalam beragama dan adat istiadat mereka.
 
Allah ﷻ berfirman:
 
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
 
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu, dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran) mu, dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya, sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu, dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah”. (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal, dan hanya kepada Engkaulah kami bertobat, dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” [QS. 60:4]
 
Allah ﷻ juga berfirman:
 
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاء مِّمَّا تَعْبُدُونَ . إِلاَّ الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ . وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ}
 
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah, tetapi (aku menyembah) Tuhan Yang menjadikanku, karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.”[QS. 43:26-27]
 
Allah ﷻ berfirman:
 
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ . وَلا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . وَلا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ . وَلا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ}
 
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Bagi kamu agamamu, dan bagiku, agamaku.” [QS. 109]
 
Allah ﷻ juga berfirman:
 
“ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها ولا تتبع أهواء الذين لا يعلمون”_
 
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu). Maka ikutilah syariat itu, dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Jatsiyah:18]
 
Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah:
Yaitu ikutilah apa yang telah di wahyukan kepadamu, dan berpalinglah dari kaum Musyrikin. [Tafsir Ibnu Katsir]
 
Allah ﷻ berfirman:
 
ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات
 
“Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih, setelah datang kepada mereka keterangan.” [QS. 3:105]
 
Berkata para ulama:
“Yaitu kaum Yahudi dan Nasrani.” [Lihat kitab; Iqtida’ Shirathal Mustaqim]
 
Allah ﷻ berfirman:
 
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنْ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمْ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
 
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. 57:16]
 
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah:
 
فقوله: (ولا يكونوا كالذين أوتوا الكتاب) نهي مطلق عن مشابهتهم ، وهو خاص أيضاً في النهي عن مشابهتهم في قسوة قلوبهم ، وقسوة القلوب من ثمرات المعاصي
 
Maka firman-Nya: “Dan janganlah mereka seperti Yahudi dan Nasrani.”
 
Menerangkan larangan menyerupai mereka secara muthlaq (umum), dan lebih khusus lagi menyerupai mereka dari sisi kerasnya hati mereka. Dan kerasnya merupakan buah dari maksiat.
 
Berkata Al-Mufassir Ibnu Katsir:
 
ولهذا نهى الله المؤمنين أن يتشبهوا بهم في شيء من الأمور الأصلية والفرعية
 
“Oleh karenanya Allah melarang kaum Mukminin untuk menyerupai mereka (Yahudi dan Nasrani) pada seluruh perkara mereka, baik dalam masalah ushul ataukah dalam perkara Furu’.” [Tafsir Ibnu Katshir, pada ayat di atas]
 
Adapun dari Hadis-hadis Nabi ﷺ di antaranya:
 
Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallah ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ Muhammad ﷺ bersabda:
 
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
 
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” [HR. Abu Daud No: 4031, dengan sanad yang Sahih]
 
Juga dari sahabat Ibnu Umar radhiyallah ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
 
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَوْفُوا اللِّحَى
 
“Selisihilah oleh kalian kaum Musyrikin. Maka cukurlah kumis dan biarkan jenggot kalian.”
[HR. Imam Muslim No: 259]
 
Dari sahabat Syaddad Bin Ausradhiyallah ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
 
خَالِفُوا الْيَهُودَ ، فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
 
“Selisihilah oleh kalian Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak melakukan salat dengan sandal dan sepatu mereka.” [HR. Abu Daud No:652]
 
2. Agama Islam melarang kita ikut menyaksikan atau merayakan hari raya mereka
 
Dalilnya:
 
Allah ﷻ berfirman:
 
الَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ و إِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“
 
“Dan mereka (hamba-hamba Ar-Rahman) tidak akan menyaksikan Azh Zhuur. Dan apabila mereka melewati perbuat sia-sia, maka mereka melewatinya dengan penuh kemuliaan.” [QS. Al-Furqan:72]
 
Tentang tafsir ayat di atas telah diterangkan oleh Ulama Salaf dari kalangan Taabi’in (murid para sahabat) dan yang datang setelah mereka. Bahwa yang dimaksud dengan kalimat:
 
‎ “الزور” (Azh Zhuur)
adalah hari raya orang-orang kafir.
 
‎قال أبو العالية ، و طاوس، و محمد بن سيرين، ، و الضحاك، و الربيع بن أنس ، و غيرهم: “هي أعيادُ المشركين”
 
“Berkata Abul ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirin, Dhahhak, Robi’ bin Anas, dan selain mereka:
“Maksudnya (الزور) adalah hari raya-hari raya orang-orang Kafir.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada ayat di atas]
 
3. Larangan merayakan suatu hari selain Hari Raya Idulfitri dan IdulAdha
 
Dalilnya:
Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ memasuki Madinah, dan saat itu masyarakat Madinah merayakan dua hari raya.
 
Maka Nabi ﷺ pun bersabda:
 
“ما هذان اليومان؟”
قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية،
فقال رسول الله:
إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر”
 
“Dua hari apa yang kalian rayakan ini? “
Mereka menjawab: “Ini adalah dua hari yang kami rayakan dahulu di masa Jahiliyah”
Maka Nabi ﷺ pun bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikannya dengan hari raya yang lebih baik, yaitu Hari Raya Iduladha dan Idulfitri.” [HR. Imam Abu Daud, disahihkan Syaikh Al-Bani dalam Sahih Abi Dawud, no:1004]
 
4. Ikut serta dalam merayakan hari raya khususnya Hari Raya Natal adalah bentuk rida terhadap simbol kesyirikan dan kemungkaran lainnya yang mereka lakukan.
 
Karena mereka meyakini, bahwa Nabi Isa yang mereka sebut Yesus adalah anak yang dilahirkan Allah, dan Sesembahan yang disembah selain Allah.
 
Dan ini jelas akidah yang menyimpang dalam agama kita.
 
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
 
.”وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ.
بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ.
 
وَكَثِيرٌ مِمَّنْ لَا قَدْرَ لِلدِّينِ عِنْدَهُ يَقَعُ فِي ذَلِكَ.
 
وَلَا يَدْرِي قُبْحَ مَا فَعَلَ، فَمَنْ هَنَّأَ عَبْدًا بِمَعْصِيَةٍ أَوْ بِدْعَةٍ أَوْ كُفْرٍ فَقَدْ تَعَرَّضَ لِمَقْتِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ“.
 
“Mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada orang Nasrani sama saja dengan mengucapkan kata Selamat atas sujudnya kepada salib.
Bahkan mengucapkan kata selamat untuk hari raya mereka (Natal, pent) lebih besar dosanya dan kemurkaannya di sisi Allah, ketimbang mengucapkan kata selamat karena minum khamar, membunuh jiwa, berzina dan yang semisalnya (karena dosa-dosa tersebut masih di bawah kesyirikan dan kekufuran, pent).
 
Dan banyak orang yang tidak memiliki pengagungan terhadap agama ini (Islam) yang melakukan hal tersebut, tanpa dia sadari kejelekan perbuatannya itu.
 
Padahal siapa yang mengucapkan kata selamat terhadap seseorang karena melakukan suatu kemaksiatan, kebidahan, atau kekafiran, maka sungguh ia telah menjerumuskan dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah.”
 
[Sumber: Kitab Ahkaam Ahli Dzimmah, karya Al Imam Ibnul Qayyim 3/441]
 
5. Akan melahir rasa cinta kepada agama dan kebiasaan mereka
 
Allah ﷻ berfirman:
 
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
 
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan Hari Akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah tanamkan keimanan dalam hati mereka dan Allah kuatkan. Dan Allah akan masukkan mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka, dan mereka pun rida kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah (Hizbullah -pent). Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” [QS. 58:22]
 
6. Bertentangan dengan perintah para sahabat Nabi ﷺ
 
Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu juga telah berkata:
 
“إجتنبوا أعداء الله في عيدهم”
 
“Jauhilah oleh kalian musuh-musuh Allah (orang-orang kafir) pada hari-hari raya mereka.” [Diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya]
 
Dan dalam Sunan Imam Baihaqi ada tambahan kalimat:
 
“فإن السَّخْطَةَ تنزل عليهم”
 
“Karena kemurkaan Allah turun kepada mereka.”
 
7. Bertentangan dengan kesepakatan Ulama Islam, bahwa seorang Muslim tidak boleh ikut merayakan hari raya orang kafir.
 
Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah:
 
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق، مثل أن يهنئهم بأعيادهم”
 
“Adapun memberikan ucapan keselamatan terhadap syiar kekufuran maka adalah HARAM, menurut kesepakan (ulama Islam), seperti mengucapkan kata selamat untuk hari raya mereka. [Ahkam Ahlidz Dzimmah]
 
Dan saya akhiri dengan firman Allah ﷻ:
 
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون
 
“Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin, bila mereka diseru kepada Allah dan Rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” [QS. An-Nur:51]
 
Wallahu a’lam bisshawaab.
 
Oleh: Abu Furaihan Farhan Bin Ramli Bin Cut Ahmad hafizhahullah (Aceh Tafaqquhfiddin)
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM MERAYAKAN HARI RAYA ORANG KAFIR
HUKUM MERAYAKAN HARI RAYA ORANG KAFIR
HUKUM MERAYAKAN HARI RAYA ORANG KAFIR