بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA
 
Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi TIDAKLAH membatalkan puasa, dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari Dewan Fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:
 
لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف
 
“Tidak mengapa (mubah) menggunakan pasta gigi bersama siwak, karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum. Akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya, karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25]
 
Demikian juga Fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi Ketika Ramadan, beliau menjelaskan:
 
نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم
 
“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi. Akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikit pun, dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan), sehingga tidak tertelan sedikit pun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020]
 
Fakta menjelaskan, bahwa sangat jarang sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham, bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih.
 
Hal ini mengingatkan kita mengenai hadis Nabi ﷺ yang sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Salah seorang sahabat Nabi ﷺ yang mengatakan:
 
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
 
“Aku pernah melihat Nabi ﷺ bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR. Tirmidzi no. 725]
 
Hadis ini yang digunakan ulama untuk menjelaskan hukum terkait pasta gigi, karena siwak juga faktanya mengandung beberapa zat yang akan tersisa di rongga mulut ketika digunakan. Seandainya ada sedikit zat siwak yang masuk, maka dimaafkan (uzur).
 
Hendaknya kita bersemangat meneladani Nabi ﷺ yang tetap menjaga kebersihan mulut beliau, meskipun sedang berpuasa, baik itu menggunakan pasta gigi maupun siwak. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
 
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak itu menyegarkan dan membersihkan mulut, dan mendatangkan rida Rabb.” [HR. An-Nasa-i]
 
 
Penyusun: Raehanul Bahraen
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA