بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DOA QUNUT
Mustahab (dianjurkan) untuk mengangkat tangan dalam Qunut. Mustahab, tidak mengapa dikerjakan, baik oleh pria maupun wanita. [Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/222]
Apakah termasuk Sunnah mengangkat kedua tangan dalam Doa Qunut? Apa dalilnya?
Iya, termasuk sunnah seseorang mengangkat kedua tangannya dalam Doa Qunut. Karena itu terdapat dalilnya dari Rasulullah ﷺ pada Qunut beliau, Qunut Nawazil dalam salat-salat fardhu. Demikian pula telah shahih diriwayatkan dari Amirul Mukmin ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengangkat tangan dalam Qunut Witir. Sementara beliau salah satu dari para Khulafaur Rasyidin yang kita diperintah untuk mengikuti sunnahnya.
Jadi mengangkat tangan dalam Qunut Witir adalah Sunnah, baik dia sebagai imam atau sebagai makmum. Setiap kali Qunut, maka dia mengangkat tangan. [Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, Fatawa Arkanil Islam, no. 277]
Bagaimana Cara Mengangkat Tangan Dalam Doa Qunut?
Tentang cara mengangkat tangan dalam Doa Qunut, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utasimîn rahimahullah menjelaskan:
“Para ulama menyatakan, mengangkat kedua telapak tangan ke dada dan tidak mengangkatnya terlalu tinggi, karena doa ini bukan doa ibtihal yang seorang melebihkan dalam mengangkat tanganya, namun doa ini adalah doa permintaan. Kedua telapak tangan dan bagian dalamnya dibuka ke arah langit. Demikianlah pendapat para ulama kami. Zhahir keterangan para ulama, yaitu kedua tangan dikumpulkan seperti keadaan orang yang membutuhkan, meminta dari orang lain agar memberinya sesuatu”. [Syarhu al-Mumti’, 4/25]
Mengangkat tangan ke dada juga dilakukan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu dalam Doa Qunut Witir, sebagaimana diriwayatkan al-Aswad rahimahullah, ia berkata:
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُوْدٍ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِيْ الْقُنُوْتِ إِلَى صَدْرِهِ
“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu dahulu mengangkat kedua tangannya dalam Qunut hingga dadanya.” [HR al-Marwazi dalam Mukhtashar Kitab al-Witir, hlm. 139].
Sumber:
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment