Bismillah
 
#MuslimahSholihah
 
HUKUM MENAMBAHKAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI
>> Pentingnya Menjaga Nasab Keturunan
Pertanyaan:
Boleh tidak menambahkan nama suami di belakang nama istri?
 
Jawaban oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah):
 
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
TIDAK BOLEH menambahkan nama suami ke nama istri. Itu budaya orang-orang Barat yang bertentangan dengan syariat nasab dalam Islam.
 
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
[Artikel www.KonsultasiSyariah.com]
 
Catatan Tambahan dari www.ustadzaris.com
 
Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama istrinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan istrinya bernama Ainun, jadilah nama istrinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?
 
فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147
 
[Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari Fatwa no 18147]
 
Pertanyaan:
“Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena, yaitu seorang wanita Muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah, bolehkan kita tulis nama istri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya Barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?
 
Jawaban Lajnah Daimah:
“TIDAK BOLEH menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.
 
Allah berfirman yang artinya: “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS al Ahzab:5]
 
Juga terdapat hadis yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.
 
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir, dan kebisaan sebagian kaum Muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.
 
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.
 
Sumber: [Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379]
 
 
[Artikel www.ustadzaris.com]