بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
 
#MuslimahSholihah, #SyiahBukanIslam
 
HUKUM ISTRI MENIKAH LAGI TANPA SEIZIN SUAMI
 
Pertanyaan:
Apa hukumnya istri menikah tanpa seizin suami?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
 
Meskipun bukan hal yang baru, namun kasus semacam ini merupakan bukti, betapa sadisnya perbuatan maksiat yang tersebar di akhir zaman. Bagaimana seorang wanita yang telah bersuami, menikah lagi dengan lelaki lain TANPA melalui proses perceraian. Manusia yang memiliki tabiat baik akan merasa ‘merinding’ dengan perbuatan semacam ini.
 
Secara hukum, pernikahan semacam ini STATUSNYA BATAL, meskipun ketika menikah semua rukun dan syaratnya lengkap.
 
Aisyah menceritakan bentuk-bentuk PERNIKAHAN TERLARANG yang terjadi di masa jahiliyah, di antaranya:
 
كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا: أَرْسِلِي إِلَى فُلاَنٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ، وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلاَ يَمَسُّهَا أَبَدًا، حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ، فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ، وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الوَلَدِ، فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ
 
Bentuk pernikahan berikutnya, seorang lelaki mencampuri istrinya. Kemudian setelah suci haid, dia perintahkan istrinya: “Pergilah kepada si A, dan mintalah hubungan badan dengannya.” Setelah selesai, sang istri tidak akan dicampuri suaminya selamanya, sampai sang istri benar-benar hamil dari si A. Setelah benar-benar hamil, suaminya mulai mencampurinya, jika dia mau. Dia lakukan hal ini karena mengharapkan bisa mendapatkan anak yang cerdas. Nikah semacam ini disebut Nikah Istibdha’ (Minta hubungan badan). [HR. Bukhari 5127]
 
Pernikahan semacam ini dilegalkan di zaman jahiliyah. Bahkan dengan persetujuan sang suami.
 
Menikahi Istri Orang Menurut Syiah
 
Salah satu di antara slogan terbesar Syiah adalah Nikah Mutah. Untuk mensukseskan program Mutah ini, mereka menggalang berbagai riwayat dusta yang di-atas-namakan Imam Abu Ja’far (salah satu imam Ahlul Bait) dan imam Ahlul Bait lainnya. Di antara keutamaan Mutah menurut Syiah:
 
وعن أبي عبد الله قال : ما من رجل تمتع ثم اغتسل إلا خلق الله من كل قطرة تقطر منه سبعين ملكا يستغفرون له إلى يوم القيامة!! ويلعنون متجنبها إلى أن تقوم الساعة !! (الوسائل جزء 21 ص 16)
 
Dari Abu Abdillah:
“Jika ada seorang laki-laki yang melakukan Mutah kemudian dia mandi junub, maka Allah akan menciptakan dari setiap tetesan air mandinya sebanyak 70 malaikat, mereka memohonkan ampunan sampai Hari Kiamat. Dan para malaikat itu melaknat orang yang tidak mau menjalankan Mutah sampai Kiamat.” [al-Wasail, volume 21, Hal. 16]
 
Kemudian disebutkan al-Kasyani (tokoh Syiah yang bergelar ‘Fathullaah’), sebuah riwayat yang diklaim sebagai sabda Nabi ﷺ:
 
من تمتع مرة كان درجته كدرجة الحسين عليه السلام، ومن تمتع مرتين فدرجته كدرجة الحسن عليه السلام، ومن تمتع ثلاث مرات كان درجته كدرجة علي ابن أبي طالب عليه السلام، ومن تمتع أربع مرات فدرجته كدرجتي
 
“Siapa yang Nikah Mutah sekali, derajatnya sama dengan Husain ‘alaihis salam. Siapa yang Nikah Mutah dua kali, derajatnya sama dengan Hasan ‘alaihis salam. Siapa yang Nikah Mutah tiga kali, maka derajatnya sama dengan Ali bin Abi Thalib ‘alaihis salam. Dan siapa yang Nikah Mutah empat kali, maka derajatnya sama dengan derajatku (nabi).” [Tafsir Manhaj ash-Shadiqin, 356].
 
Dan masih banyak riwayat lain yang menyebutkan keutamaan Nikah Mutah, yang bisa membuat kita geleng-geleng kepala. Karena motivasi inilah, sampai ada sebagian tokoh Syiah yang membolehkan untuk melakukan Nikah Mutah dengan istri orang.
 
Kita bisa perhatikan video berikut: https://youtu.be/mtOBV9AJP48
 
Dalam sebuah acara televisi, Syaikh Adnan al-Ur’ur mendapatkan pertanyaan dari seorang pemirsa di Irak. Penanya menceritakan, bahwa dia pernah mencintai seorang wanita dan ingin menikahinya. Namun ternyata sang wanita sudah bersuami. Dia pun berkonsultasi dengan salah satu tokoh yang menjadi rujukan Syiah di Irak. Dia menceritakan tentang wanita itu. Setelah mempertimbangkan, tokoh Syiah ini menyarankan: “Jika demikian, yang harus kamu lakukan adalah Mutah.” Sang penanya kebingungan: “Wahai syaikh, dia wanita yang sudah menikah. Bagaimana mungkin aku Nikah Mutah dengannya.” Tokoh Syiah selanjutnya memotivasi:
 
“Lakukahlah Nikah Mutah dengannya kemudian mandilah, karena di setiap tetesan air, akan Allah ciptakan 70 malaikat yang memohonkan ampunan untukmu.”
 
Allahu akbar…
 
Demikianlah, bagaimana pengaruh besar akidah yang SESAT terhadap perilaku seseorang. Jika orang yang nuraninya sehat sudah merasa ‘jijik’ dengan Nikah Mutah, apalagi Mutah dengan istri orang lain.
 
Ya Rabb, lindungilah kaum Muslimin dari kesesatan agama Syiah.
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/16798-istri-menikah-lagi-tanpa-seizin-suami.htmlApa itu Syariah?