بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRI MELEBIHI UKURAN DENGAN NIAT KELEBIHAN DARI KADAR YANG WAJIB SEBAGAI SEDEKAH
>> Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
 
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
 
“Ya, boleh seorang insan menambahi ukuran Zakat Fitri dengan niat, kelebihan dari kadar yang wajib itu sebagai sedekah.
 
Dari sini apa yang dilakukan oleh sebagian manusia sekarang, misalnya dia hendak membayar sepuluh Zakat Fitri, kemudian dia membeli satu karung beras, yang isinya lebih dari sepuluh Zakat Fitri. Lalu dia membayarkan satu karung semua, untuk dirinya dan keluarganya.
 
Ini hukumnya boleh, kalau memang isi karungnya benar-benar berisi zakat yang wajib ia bayarkan atau lebih. Karena menakar Zakat Fitri itu tidaklah wajib, kecuali kalau untuk mengetahui ukurannya. Kalau ukurannya sudah jelas di karung ini, lalu kita serahkan kepada fakir miskin, maka tidak mengapa.” [Majmu Al-Fatawa 18/286]
 
 
Sumber: Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat