HUKUM MEMAKAI KRIM TANPA BAU WANGI KETIKA IHRAM ATAU UMRAH

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan krim tanpa bau ketika ihram haji atau umrah?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Jika krim itu TIDAK mengandung bau wangi, maka tidak terlarang untuk memakainya. Karena yang dilarang ketika ihram adalah memakai wewangian, atau minyak yang mengandung bau harum.

Ketika menjelaskan berbagai larangan pada waktu ihram, Ibnu Qudamah mengatakan:

إذا مسح على جلده بدهن فيه طيب ، فإنه لا يجوز ، لأن ذلك سوف يعلق به وتبقى رائحته

“Jika menyentuhkan kulit dengan minyak yang ada bau wanginya maka TIDAK BOLEH. Karena minyak itu akan menempel di badannya dan bau wanginya tidak hilang.”

Simak asy-Syarh al-Mumthi’ Ibnu Utsaimin, 7:158.

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

 

Sumber: https://konsultasisyariah.com/14103-hukum-memakai-krim-tanpa-bau-wangi-ketika-ihram-atau-umrah.html