بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HATI-HATI DARI MENGANGKAT DIRI SENDIRI SEBAGAI PETUGAS AMIL ZAKAT
>> Peringatan Ahli Hadis Imam Al-Albaniy tentang orang yang mengangkat dirinya sebagai Amil Zakat
>> Mengangkat Amil Zakat adalah wewenang negara
 
يبلغني أن كثيرا من الناس اليوم يوظفون أنفسهم يجمعون أموال الزكوات من الأغنياء لكي يصرفوها للفقراء ثم يوظفون أنفسهم ويجعلون لهم راتبا من نفس الأموال بحكم أنهم من العاملين عليها. ألا نقول هذا استغلال غير جائز شرعا وغير شريف خلقا لأن العاملين عليها هم الموظفون من قبل من ….. مش أنت توظف نفسك بنفسك وإنما الدولة.
 
“Telah sampai kepadaku bahwa ada banyak orang pada hari ini yang menugaskan diri mereka sendiri untuk mengumpul harta zakat dari orang-orang kaya, agar mereka membagikannya kepada orang-orang fakir, kemudian mereka menugaskan diri mereka sendiri, dan menjadikan untuk mereka gaji dari harta zakat (yang mereka kumpulkan), dengan alasan bahwa mereka adalah sebagai Amil Zakat.
 
Tidakkah seharusnya kita katakan, bahwa ini adalah mengambil kesempatan yang TIDAK diperbolehkan secara syariat dan TIDAK terpuji secara akhlak, dikarenakan Amil Zakat (yang sah) adalah pegawai dari pihak siapa? (Dari pihak negara). Bukanlah kamu yang menugaskan dirimu sendiri menjadi pegawai! Melainkan (mengangkat Amil Zakat) adalah wewenang negara.”
 
 
Sumber: Facebook al-Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi hafizhahullah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat