بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HAK-HAK SUAMI TERHADAP ISTRI (TAUTAN e-BOOK)
 
Nama e-Book: HAK-HAK SUAMI TERHADAP ISTRI
Editor: al-Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MA. hafizhahullah
 
الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
 
Telah diposting sebelumnya, hak-hak istri terhadap suami. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas hak-hak suami. Pada dasarnya pembahasan kali ini hendaknya diketahui oleh para istri. Karena yang namanya hak-hak suami, itu berarti kewajiban-kewajiban istri. Sebagaimana pula jika dikatakan hak-hak istri, maka maksudnya adalah kewajiban suami.
 
Dalam kehidupan ini pasti terkumpul pada diri seseorang dua hal, yaitu hak-hak dan kewajiban. Seseorang memiliki hak-hak yang boleh dia tuntut dari orang lain yang memiliki kewajiban. Dan di lain sisi dia memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan atas hak-hak orang lain yang ada pada dirinya. Dan seseorang yang cerdas tentunya berusaha untuk menunaikan hak orang lain, sebelum dia memerhatikan hak-haknya. Karena meskipun seseorang tidak mendapatkan hak-haknya di dunia, pasti akan dia dapatkan hak-haknya di Akhirat, dan tidak akan hilang hak-hak tersebut. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Nabi ﷺ dalam Sahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
 
لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ
 
“Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada Hari Kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” [HR. Muslim 4/1997 no. 2582]
 
Kalau dalam hadis ini hewan saja akan diberikan hak balasnya atas kezaliman hewan yang lain, maka tentu hak-hak manusia pun akan dipenuhi. Maka tatkala kita memiliki hak-hak yang tidak ditunaikan oleh bos kita, tidak ditunaikan oleh istri kita, tidak ditunaikan oleh sahabat kita, maka tidak perlu khawatir, karena hak tersebut akan Kembali, cepat atau lambat. Jika kita tidak menerimanya di dunia, maka kita akan menerimanya di Akhirat. Dan sebenarnya beruntung seseorang yang hak-haknya dikembalikan pada hari Akhirat. Karena pada waktu itu seseorang akan betul-berul butuh dengan pahala, sedangkan cara pengembalian hak-hak yang tidak didapatkan di dunia tersebut adalah dengan mentransfer pahala.
 
Maka yang lebih utama untuk kita perhatikan adalah hakhak orang yang ada pada diri kita. Dengan kata lain, kewajiban kita kepada orang lain harus kita tunaikan terlebih dahulu. Dan jangan sampai kita meninggal dunia dalam kondisi ada hak orang lain yang belum kita tunaikan, karena perkara seperti ini sangatlah berbahaya.
 
Menunaikan hak-hak tersebut juga meliputi hak-hak suami terhadap istri, maupun sebaliknya hak-hak istri terhadap suami. Terkadang ada seorang suami yang menuntut istrinya untuk melakukan ini dan itu, akan tetapi ketika istrinya meminta untuk ditunaikan haknya, dia tidak menunaikannya. Sebaliknya, juga ada sebagian wanita yang hanya bisa menuntut haknya untuk dibelikan ini dan itu, akan tetapi ketika telah dihadapkan pada kewajiban-kewajibannya terhadap suaminya, dia pun mengabaikannya.
 
Maka pembahasan hak-hak suami dan hak-hak istri sanggatlah penting untuk diketahui, baik bagi yang telah menikah, ataupun bagi yang belum menikah. Karena kehidupan berumah tangga tidaklah gampang. Janganlah seseorang hanya berangan-angan dan memikirkan enaknya menikah, akan tetapi perlu diingat, bahwa ada hak dan kewajiban di dalamnya, Selamat membaca.
 
Untuk unduh e-Book berjudul: “HAK-HAK SUAMI TERHADAP ISTRI” silakan klik tautan berikut ini: Hak-hak Suami Terhadap Istri – Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MA.
 
Catatan Tambahan:

BETAPA AGUNGNYA HAK-HAK SUAMI ATAS ISTRI

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ

“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya, dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya.

Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut, niscaya ia belum purna (belum dianggap cukup) menunaikan hak suaminya.” [HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadis, Al-Qahirah]

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
HAK-HAK SUAMI TERHADAP ISTRI (TAUTAN e-BOOK)