بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

ENGKAU BAGIKU SEPERTI PUNGGUNG IBUKU
>> Beberapa masalah terkait Zihar
 
Pertanyaan:
 
1. Apakah zihar sebatas penyamaan dengan punggung ibu suami, atau termasuk anggota tubuh yang lain, dan bagaimana apabila penyamaan atas sifat?
 
2. Apakah hanya ibu suami yang tidak boleh dipersamakan dengan istri atau mahram suami yang lain? Jika ada, siapa saja. Dan apakah ibu mertua (ibu istri) termasuk?
 
3. Dengan adanya tiga macam kafarah zihar, yaitu membebaskan budak, puasa 60 hari, dan memberi makan 60 orang miskin, apakah diantara tiga itu boleh memilih, atau harus berurutan?
 
4. Apabila harus sesuai urutan, apakah diperbolehkan memilih yang ke tiga, yaitu memberi makan 60 orang miskin dikarenakan merasa tidak mampu berpuasa 60 hari penuh karena memiliki penyakit kronis yang ditakutkan kambuh apabila berpuasa 60 hari penuh?
 
5. Berapakah takaran pemberian makan tersebut untuk per orangnya jika berupa beras?
 
Jawaban Redaksi salamdakwah.com:
 
1. Ulama membagi Zihar menjadi dua macam: Sharih (lafal yang tegas) dan Kinayah.
 
Lafal yang sharih dengan menyebutkan lafal punggung (disepakati oleh ulama) atau anggota badan yang lain (menurut mayoritas ahli fikih). Zihar semacam ini bila meluncur dari mulut suami, maka tidak perlu niat.
 
Syaikh Utsaimin menjelaskan:
“Yang disamakan dengannya tidak ada bedanya antara keseluruhan anggota bandannya, atau sebagian saja. Seandainya suami berkata bagiku, engkau seperti tangan ibuku, maka terjadilah zihar itu, seperti engkau bagiku seperti punggung ibuku, dan punggung adalah bagian dari ibu. Jadi bila suami menyamakan istrinya secara keseluruhan, atau sebagian saja dengan wanita yang diharamkan atasnya, baik itu secara keseluruhan atau sebagian, maka sahlah zihar tersebut, sebab zihar tidak mungkin terbagi. Karena tidak mungkin tangan seorang wanita halal, sedangkan sisa bandannya haram. Karena ini tidak terbagi, maka sebagian seperti keseluruhan.” [ Asy-Syarh al-Mumti 13/238]
 
Adapun yang kinayah, lafal itu bisa dimaknai zihar, dan bisa pula tidak. Misalnya engkau seperti ibuku. Ini bisa diartikan Zihar dan bisa juga tidak. Apabila suami yang mengatakan demikian ke istrinya berniat zihar, maka terjadilah zihar. Apabila tidak berniat demikian, maka zihar tidak terjadi.
 
Ibnu Quddamah menerangkan:
“Apabila dia (suami) berkata: “Bagiku engkau seperti ibuku,” atau “Engkau seperti ibuku” dan ia meniatkan zihar, maka terjadilah zihar menurut Umumnya Ulama. Di antara mereka adalah imam Abu Hanifah dan dua murid besar beliau, imam ash-Syafii dan Ishaq. Namun apabila dia berniat menyamakan dalam hal kemuliaan dan wibawa. atau istrinya sama dalam kebesaran atau sifatnya, maka in bukanlah zihar. Perkataan yang diterima tersebut niatnya adalah perkataan dia. [Al-Mughni 8/7]
 
Dari sini bisa difahami juga, bahwa penyamaan sifat tidaklah termasuk Zihar.
 
2. Yang tidak boleh dipersamakan dengan istri terkait Zihar adalah ibu si suami dan mahram-mahramnya yang sifat keharamannya muabbad (seterusnya).
 
Syaikh Utsaimin menerangkan:
“Pengarang memberikan informasi, bahwa wanita yang disamakan dengannya adalah wanita yang diharamkan selamanya, yakni mahram seterusnya. [Asy-Syarh al-Mumti’ 13/238]
 
3. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:
Berkenaan dengan kafarat, apakah puasa lebih baik, atau memberi makan, jika orang yang berkewajiban membayar kafarat itu memiliki banyak harta?
 
Mereka menjawab:
Mengenai kafarat zihar dan kafarat berhubungan intim pada siang hari Ramadan bagi orang yang berpuasa, pelaksanaanya harus DIURUTKAN, yaitu dengan membebaskan hamba sahaya yang beriman. Dan kalau tidak memerolehnya, maka dengan puasa dua bulan berturut-turut. Serta kalau tidak sanggup, maka dengan cara memberi makan enam puluh orang miskin. [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 21/330 Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:8823]
 
4. Apabila penyakitnya parah dan tidak diharapkan sembuh, maka dia boleh berganti ke opsi setelahnya.
 
Syaikh Utsaimin menerangkan:
“Apabila dia tidak mampu berpuasa karena sakit (sakit yang masih ada harapan sembuh), maka kala itu puasanya ditunda, sebagaimana puasa Ramadan.
 
Yang ketiga: Bila penyakitnya tidak ada harapan untuk sembuh seperti orang lanjut usia, maka kala itu kewajiban kafaratnya ber ganti ke memberi makan 60 orang miskin. [Asy-Syarh al-Mumti’ 13/255]
 
5. Syaikh Utsaimin menerangkan: “Memberi makan orang miskin ada dua bentuk:
 
• Bentuk pertama adalah memasak sarapan, makan siang dan makan malam, kemudian mengundang orang-orang miskin untuk makan kemudian mereka pergi.
 
• Bentuk kedua adalah setiap orang miskin diberi makanan (yang biasa dimakan oleh masyarakat), supaya bisa mereka olah sendiri. Ukurannya bisa satu mud gandum atau setengah sha’ dari yang lainnya. Pada zaman kita sekarang makanan tidak ditakar namun ditimbang. Maka dikatakan diperkirakan 1 kilogram beras untuk setiap orang, dan selayaknya itu disertai apa yang menjadi lauknya, seperti daging atau yang semisalnya, untuk menyempurnakan pemberian makan. [Asy-Syarh al-Mumti’ 13/256]
 
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#engkaubagikusepertipunggungibuku #zihar #dzihar #dhihar #talak #punggungibuku #suamiistridalamislam #zhihar #kafaratzihar #dendazihar #kafarahzihar