بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
DULU MASUK PNS DENGAN CARA MENYOGOK, HALALKAH GAJI SAYA?
 
Hukum Menyogok untuk Masuk Kerja
 
Menyogok untuk masuk kerja tentu tidak diperbolehkan dalam Islam, dan hukumnya adalah haram. Kita dapati ada oknum (segelintir orang) yang berusaha untuk menyogok, agar bisa diterima menjadi PNS (semoga tidak terjadi lagi di negara kita tercinta Indonesia). Mereka berpikir tidak apa-apa menyogok dengan jumlah uang yang besar untuk masuk PNS. Sangkaan mereka, bahwa ketika jadi PNS, maka hidup mereka akan terjamin oleh negara sampai mati. Bahkan ada pesangon untuk anak dan istri sepeninggalnya.
 
Memberikan sogok (suap) dan menerima sogokan (suap) adalah dosa besar dan mendapat laknat. Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata:
 
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
 
“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” [HR. Abu Daud, sahih]
 
Kerusakan di muka bumi ini terjadi karena merajalelanya sogok dan suap. Allah ﷻ berfirman mengenai sifat orang Yahudi:
 
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
 
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [QS. Al-Maidah : 42]
 
Maksud memakan yang haram (أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ) yaitu suap dan sogok. Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya:
 
أي : الحرام ، وهو الرشوة كما قاله ابن مسعود وغير واحد أي : ومن كانت هذه صفته كيف يطهر الله قلبه؟ وأنى يستجيب له
 
“Yaitu harta yang haram berupa sogok/suap, sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud dan yang lainnya. Apabila ada orang yang bersifat dengan sifat ini, bagaimana Allah akan membersihkan hatinya? Bagaimana bisa doanya dikabulkan?” [Tafsir Ibnu Kastir]
 
Demikian juga Allah berfirman agar manusia jangan saling memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang haram, termasuk dalam hal ini adalah harta dari suap/sogok.
 
Allah ﷻ berfirman:
 
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil. Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS. Al-Baqarah: 188]
 
Bagaimana hukum gaji, apabila dahulunya masuk kerja dengan cara menyogok atau menyuap?
Dalam hal ini dirinci, perlu dibedakan antara hukum masuk kerja dengan cara menyogok, dan gaji yang didapatkan setelah dia bekerja. Rinciannya sebagai berikut:
 
Pertama:
Apabila ia tidak ahli dan tidak kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka dia harus mengundurkan diri, dan gajinya adalah haram.
 
Bisa jadi dia menyogok karena tidak ahli/kompeten, atau bukan bidangnya (tidak profesional) dalam pekerjaan tersebut. Akan tetapi karena dia menyogok, maka ia diterima pada pekerjaan tersebut. Dalam hal ini dia harus bertobat dan segera mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut, karena dia telah melakukan kezaliman bekerja bukan pada keahliannya. Sebuah amanah pekerjaan harus diserahkan pada ahlinya.
 
Allah ﷻ berfirman:
 
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
 
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” [QS. An-Nisa`: 58]
 
Kedua:
Apabila ia ahli dan kompeten dalam pekerjaan tersebut, maka ia harus bertobat dari menyogoknya, berusaha memerbaiki diri, dan gajinya adalah halal.
 
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan. bahwa gajinya halal apabila dia adalah seorang yang kompeten dan ahli. Hanya saja dia harus bertobat dari perbuatan menyogok.
 
لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي ، فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك
 
“Tidak mengapa (gajinya halal) –insyaallah- dan wajib baginya bertobat, karena telah melakukan sogok. Hal ini apabila ia mampu (kompeten) melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya. Tidak mengapa baginya dari sisi pekerjaannya (gajinya). Akan tetapi dia telah salah dalam perbuatan sogok sebelumnya, dan wajib baginya bertobat kepada Allah.” [Majmu’ Fatawa 19/31]
 
Hendaknya ia benar-benar memerhatikan zakat hartanya untuk membersihkan hartanya. Allah ﷻ berfirman:
 
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” [QS. At-Taubah: 103]
 
Dan hendaknya banyak bersedekah juga dari gajinya tersebut.
 
Penyusun: Raehanul Bahraen
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
DULU MASUK PNS DENGAN CARA MENYOGOK, HALALKAH GAJI SAYA?
DULU MASUK PNS DENGAN CARA MENYOGOK, HALALKAH GAJI SAYA?