بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#DakwahTauhid
DALIL-DALIL HARAMNYA HUKUM TASHWIR (MENGGAMBAR)
Berikut ini adalah di antara dalil-dalil yang menunjukkan tentang haramnya tashwir (menggambar):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  ﷺ bersabda:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku? Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafalnya)
Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah tukang gambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada Hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا

“Barang siapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dalam hadis ini dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, pen) dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran, bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 370)
Dalam hadis berikut juga menunjukkan, bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi, maka Nabi ﷺ bersabda: “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab: “Bagaimana saya mau masuk, sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya, atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah, yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih)
Dalam hadis lain, Nabi ﷺ bersabda:

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

“Gambar itu adalah kepala. Jika kepalanya dihilangkan, maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://rumaysho.com/2140-hukum-mengambil-foto-dengan-kamera.html