بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

CARA SALAT BERJAMAAH DENGAN DUDUK DI ATAS KURSI
 
Orang yang sakit bisa salat dengan cara duduk, akan tetapi terkadang ia tidak kuat terus menerus duduk bersimpuh. Apalagi ketika Salat Tawarih berjamaah yang agak lama waktunya. Sebagian mereka mengunakan kursi atau kursi roda ketika salat berjamaah dan ikut masuk dalam barisan jamaah. Bagaimana cara salatnya? Bagaimana cara meluruskan safnya?
 
Ada dua kemungkinan cara salat dengan kursi:
 
1. Cara Pertama: Duduk dengan kursi dari awal sampai akhir
 
Caranya ia meluruskan safnya dengan menyejajarkan kaki belakang kursi dan pantatnya dengan kaki jamaah.
 
Dalam Kitab Mausu’ah Fiqhiyah AL-Kuwaitiyyah dijelaskan:
 
والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالألية للقاعدين وبالجنب للمضطجعين..
 
Yang menjadi PATOKAN shaf terlalu maju atau tidak adalah TUMIT, yaitu bagian belakang telapak kaki, bukan ankel (pergelangan kaki). Jika tumit sejajar kemudian jari-jari lebih maju karena kakinya panjang, maka tidak masalah. Tolak ukurnya saf terlalu maju atau tidak bagi orang yang duduk adalah pantat dan sisi lambung bagi mereka yang berbaring. [Mausuah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 6/21, cet. II, Syamilah]
 
Demikian juga Fatwa dari Syaikh AL-‘Utasimin rahimahullah:
 
Pertanyaan:
 
السؤال : الذي يصلي على الكرسي في المسجد هل يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين ، أم يجعل أرجله الأمامية بمحاذاة أرجل المصلين ؟.
 
Mereka yang salat dengan duduk di atas kursi di masjid apakah ia menjadikan kaki kursi yang belakang sejajar dengan kaki-kaki makmum. Atau ia menjadikan kaki yang di depan sejajar dengan kaki jamaah?
 
عرضنا هذا السؤال على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين ، فأجاب حفظه الله : يجعل أرجل الكرسي الخلفية محاذاة أرجل المصلين ، سؤال : لكن هذا لو قام سيكون متقدما على الصف ؟ جواب : هو ليس بقائم ( فيجعل ) عجيزته موازية لأرجل المصلين . والله أعلم .
 
Jawaban:
 
Pertanyaan ini diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau menjawab:
 
“Hendaklah ia jadikan kaki kursi yang belakang sejajar dengan kaki jamaah”
 
Tanya: Akan tetapi jika ia bangun maka ia akan berada lebih depan dari saf?
 
Jawab: Dia TIDAK BERDIRI. Maka jadikan pantatnya sejajar (juga) dengan kaki jamaah.” [Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/9209, diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid]
 
2. Cara Kedua: Berdiri ketika jamah berdiri, kemudian duduk kursi untuk sujud dan rukuk. (kaki tidak bisa ditekuk untuk sujud dan duduk)
 
Selama berdiri ia menyejajarkan kaki dengan jamaah, sedangkan kursi ia taruh di belakang, yang tidak mengganggu jamaah salat.
 
Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata:
 
العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين.
 
Tolak ukurnya ketika berdiri adalah menyejajarkan ketika berdiri. Oleh karena itu hendaklah kursi ditaruh di belakang saf pada tempat yang tidak mengganggu jamaah di belakangnya. [Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=107900]
 
Alhamdulillah, semoga bermanfaat.
 
 
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
[Artikel www.muslimafiyah.com]
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
#tatacarasalatsambilduduk #salatsambilberdiri #salatsambilduduk #hukumdudukketikasalat #setengahseparuhseparopahala #manalebihbaiksalatsambilberdiriataududuk
 
Baca juga: