“Jika tersisa separuh bulan Syakban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga datang Ramadan.” [HR. Ahmad]
Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadis-hadis di atas dan hukum mengamalkannya.
Di antara ulama yang mensahihkan hadis di atas adalah At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr. Di antara ulama belakangan yang mensahihkannya adalah Syaikh Al Albani rahimahullah.
Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadis tersebut adalah hadis mungkar adalah ’Abdurrahman bin Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar Rozi, dan Al Atsrom. Dan hadis mungkar adalah di antara hadis yang lemah. Alasan mereka adalah karena hadis di atas bertentangan dengan hadis:
“Janganlah mendahulukan Ramadan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” [HR. Muslim no. 1082]
Jika dipahami dari hadis ini, berarti boleh mendahulukan sebelum Ramadan dengan berpuasa dua hari atau lebih sebelumnya.
Al Atsrom mengatakan:
“Hadis larangan berpuasa setelah separuh bulan Syakban BERTENTANGAN dengan hadis lainnya. Karena Nabi ﷺ sendiri berpuasa di bulan Syakban seluruhnya (mayoritasnya), dan beliau ﷺ lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadan. Dan hadis di atas juga bertentangan dengan hadis yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadan. Kesimpulannya, hadis tersebut adalah hadis yang Syadz, bertentangan dengan hadis yang lebih kuat.”
At Thahawiy sendiri mengatakan bahwa hadis larangan berpuasa setelah separuh Syakban adalah hadis yang MANSUKH (sudah dihapus). Bahkan Ath Thohawiy menceritakan bahwa telah ada Ijmak (Kesepakatan Ulama) untuk TIDAK beramal dengan hadis tersebut. Dan Mayoritas Ulama memang tidak mengamalkan hadis tersebut.
Namun ada pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Syakban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa Senin-Kamis), boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. [Lihat Lathoif Al Ma’arif, 244-245]
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah TIDAK ADA MASALAH puasa setelah pertengahan Syakban, karena hadis larangan tersebut termasuk hadis lemah. Apalagi jika punya kebiasaan puasa.