Bolehkah Menjamak Sholat Karena Jadi Pengantin?

Pertanyaan:

Apakah kita boleh menjamak sholat kalau kita sedang jadi pengantin? Kalau boleh tolong sebutkan alasannya dan sekaligus pendapat ulama yang mengatakan demikian.

Jawab:

Sayyid Sabiq mengatakan, “Para ulama bermazhab Hanbali memiliki pendapat yang longgar terkait dengan masalah menjamak sholat. Mereka membolehkan jamak taqdim ataupun ta’khir bagi orang-orang yang kerepotan untuk sholat di masing-masing waktu sholat dan orang yang diliputi ketakutan. Mereka membolehkan wanita yang sedang menyusui yang kerepotan untuk membersihkan baju yang dia pakai dari najis pada setiap waktu sholat. Wanita yang mengalami istihadhah. Orang yang memiliki penyakit terus menerus mengeluarkan air seni dan orang yang tidak mampu bersuci (setiap waktu sholat karena sakit atau lainnya, pent)”[Fiqih Sunnah jilid 1 hal 246, terbitan Dar al Fikr Beirut].

Menjamak sholat untuk beberapa sholat wajib adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Islam kepada seorang muslim yang kerepotan untuk mengerjakan sholat-sholat tersebut pada waktunya masing-masing dengan alasan kerepotan yang bisa diterima. Alasan menjadi pengantin untuk menjamak sholat adalah alasan yang mengada-ada dan tidak bisa diterima karena berdandan menor bukanlah sebuah keharusan dalam pernikahan. Banyak orang yang bisa tampil sebagai pengantin yang elegan tanpa harus dandan ‘widodari’ (bidadari).

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ وَأَبِى الدَّهْمَاءِ قَالاَ كَانَا يُكْثِرَانِ السَّفَرَ نَحْوَ هَذَا الْبَيْتِ. قَالاَ أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ الْبَدَوِىُّ أَخَذَ بِيَدِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِى مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَالَ « إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ »

Dari Abu Qatadah dan Abu Dahma -keduanya sering pergi haji ke Kakbah-. Keduanya bercerita, “Kami menghampiri seorang laki-laki Arab Badui. Lelaki Badui tersebut mengatakan bahwa Rasulullah pernah memegangi tangannya. Setelah itu, Nabi ajarkan kepadanya sebagian ilmu yang telah Allah ajarkan kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kau tinggalkan suatu hal karena takut kepada Allah, kecuali pasti Allah akan memberikan kepadamu ganti yang lebih baik” [HR Ahmad no 20758, sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth].

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://ustadzaris.com/menjamak-sholat-karena-jadi-pengantin