BOLEHKAH ISTRI MENOLAK PINDAH BERSAMA SUAMINYA KARENA ISTRI INGIN TETAP TINGGAL DI KOTA ASALNYA?

Pertanyaan:

Saya seorang wanita yang sudah berumah tangga selama tiga tahun dan dikaruniai seorang putri, alhamdulillah. Sejak sebelum menikah, saya sudah bekerja sebagai engineer (insinyur) di sebuah perusahaan. Suami saya juga seorang engineer. Sudah setahun ini suami saya dipindahtugaskan ke kota lain. Alhamdulillah, (dari uang gajinya), kami bisa membayar utang, dan sisanya kami gunakan untuk membeli tanah.

Saya dan putri kami rutin mengunjungi suami saya. Akan tetapi, saya lelah tinggal berjauhan seperti ini, dan putri kami pun memerlukan keberadaan ayahnya.

Suami saya menawarkan agar saya serta putri kami ikut pindah bersamanya; saya cukup tinggal di rumah (tak perlu lagi kerja kantoran). Namun saya menolak. Saya merasa kami bisa hidup dengan baik di kota-asal kami dan saya juga tidak mau hanya tinggal di rumah (tidak bekerja kantoran). Sebelum menikah, kami tidak pernah menyepekati itu (bahwa kami akan pindah-kota dan saya akan berhenti bekerja).

Berkali-kali saya katakan kepadanya: “Aku dan putri kita jauh lebih penting dibanding harta. Jadi kenapa harus merantau sehingga berjauhan begini, padahal tidak ada alasan yang tepat?” Dia menyindir, “Memang pekerjaan dan keluargamu jauh lebih penting daripada aku, makanya kamu tidak mau pindah bersamaku!”

Kondisi ini menyulitkan saya dan melukai perasaan saya. Sebenarnya, saya ingin sekali bekerja di kota-asal kami dan tinggal di sana bersama suami dan anak. Hidup ini singkat. Di sisi lain, saya tidak ingin merantau.

Lambat laun, saya mulai merasa takut kehilangan suami yang saya cintai. Semoga saya mendapat solusi dari masalah yang tengah saya hadapi.

Sebenarnya, manakah yang lebih penting, harta atau keluarga?

Jawaban:

Alhamdulillah. Saya memohon kepada Allah agar Dia memudahkan urusan Anda, memilihkan perkara terbaik untuk Anda, dan menjaga suami dan putri Anda dari segala hal yang tidak disenangi.

Pertama

Bisa dipastikan bahwa hidup merantau, serta jauh dari keluarga dan kampung halaman, menghadirkan ganjalan dan rasa susah di hati. Idealnya, seorang suami tinggal bersama istri dan anak-anaknya. Namun kadang manusia harus merantau untuk memberi kehidupan yang lebih baik bagi keluarganya.

Kedua

Tujuan pernikahan, wahai Saudari yang mulia, adalah menjaga agama, menjaga kehormatan, dan memberikan perhatian kepada suami dan anak-anak. Hukum asalnya, seorang istri sepatutnya mendampingi suaminya ke daerah mana pun ia pindah, bahkan itulah yang biasanya dilakukan para istri yang suaminya bekerja di luar kota-asal mereka.

Suami Anda tengah merantau dan dia memerlukan keberadaan Anda di sisinya. Apalagi dia sudah mengutarakan harapannya agar Anda mau pindah bersamanya. Putri Anda juga berhak Anda besarkan di dekat ayahnya, agar ia bisa merasakan kasih sayang ayahnya dan berada dekat dengannya. Oleh karena itu, dari sudut pandang syariat, Anda wajib bersikap baik terhadap suami Anda dan ikut pindah bersamanya selama kepindahan Anda bersamanya akan menciptakan kehidupan yang lebih baik (bagi Anda sekeluarga).

Imam Malik rahimahullah berkata: “Suami berhak mengajak serta istrinya untuk sama-sama pindah ke daerah mana pun suami pindah – meski si istri tak suka — dan suami wajib menafkahinya.” (Tahdzib Al-Mudawwanah, 1:421)

Ketiga

Terkait keluarga besar Anda (ayah, ibu, saudara, dll.) maka kunjungilah mereka sesuai kemampuan Anda, tentunya dengan seizin suami Anda. Zaman sekarang pun, dengan alat komunikasi modern, jarak yang jauh akan terasa dekat. Anda bisa berkomunikasi dengan mereka dan menenangkan hati mereka, ketika Anda merindukan mereka.

Terkait dengan pekerjaan Anda, Anda bisa memahamkan suami Anda supaya Anda tetap bisa berkerja bila telah pindah bersamanya, jika memang pekerjaan itu sesuai (sesuai dengan syariat, ed.) dan tidak membahayakan keutuhan rumah tangga Anda. Jangan sampai pekerjaan itu merusak rumah tangga Anda, karena seorang suamilah yang wajib menanggung nafkah istrinya (sehingga sebenarnya Anda tidak wajib bekerja mencari uang, ed.).

Keempat

Saya nasihatkan, dengarlah kata hati Anda dan perhatikanlah petunjuk syariat. Mereka semua berkata kepada Anda: “Manfaat bagi semua pihak bisa diperoleh bila Anda ikut pindah bersama suami. Keluarga akan utuh bila tinggal bersama di satu tempat, di mana pun itu – baik di daerah asal Anda berdua atau di tempat perantauan. Maslahat tersebut tak tergantikan. Anda tidak boleh meninggalkannya demi maslahat lain (yang tak lebih penting), baik itu keinginan Anda untuk tinggal di daerah asal Anda, berada dekat dengan keluarga-besar Anda, atau keinginan Anda yang lain.

Anda wajib mendahulukan maslahat rumah tangga dibandingkan maslahat lain yang hanya sebatas sampingan. Jika memang mudah untuk berkumpul bersama suami, anak, dan keluarga-besar di daerah asal, maka itu adalah sebuah karunia.

Akan tetapi, jika itu tidak memungkinkan karena kendala waktu, kepentingan bersama, atau kendala lainnya, maka (yang lebih utama bagi Anda adalah) mendampingi suami di perantauan, menjaga keharmonisan dengannya. Jangan koyak rumah tangga Anda, terlebih lagi dengan menjadikan masalah pindahan ini sebagai bahan pertengkaran atau terpaan angin yang akan memorak-porandakan rumah tangga Anda.

Ketahuilah, bila Anda menaati suami Anda, memuliakannya untuk meraih cintanya, ikut pindah bersamanya, dan tinggal bersamanya, maka itu semua akan semakin menyuburkan cinta di antara Anda berdua. Anda berdua juga akan bisa berpikir tentang masa depan, menguatkan hubungan, dan menjauhi beda-pandangan dan cekcok.

Semoga Allah memudahkan urusan Anda, memerbaiki keadaan suami Anda agar Anda bisa merasakan maslahatnya – dan begitu pula sebaliknya, memberi taufik kepada Anda, dan melindungi Anda dari keburukan hawa nafsu.

Wallahu a’lam.

 

*) Sumber: https://islamqa.info/ar/222792

 

**

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com

Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits

 

Artikel WanitaSalihah.Com