Bagaimana Bila Suami Melarang Istrinya Memakai Jilbab Yang Syari?
Tidak Boleh Menaati Makhluk dengan Berbuat Maksiat Terhadap Khaliq
Pertanyaan:
Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan mempunyai anak, yang mana istrinya ingin mengenakan pakaian syar’i tapi ia malah menentangnya. Apa nasihat Syaikh untuknya? Semoga Allah memberkahi Syaikh.
Jawaban:
Kami nasihatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan kemudahan tersebut, yaitu isteri yang ingin melaksanakan perintah Allah berupa pakaian syar’i yang menutup seluruh badannya demi keselamatannya dari berbagai fitnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga mereka dari ancaman api nereka, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya”
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَّيَعْصُونَ اللهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَايُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6).
Sementara itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki-laki, sebagaimana sabdanya:
“Dan laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan diminta pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya.”
Sungguh tidak pantas seorang laki-laki memaksa isterinya untuk meninggalkan pakaian syar’i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah terhadap dirinya atau dari dirinya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarga dan hendaklah dia memuji Allah atas nikmat-Nya yang telah menganugerahinya wanita shalihah itu.
Bagi sang istri, sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat terhadap Allah, karena tidak boleh menaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Khaliq.
Nur ala ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal. 80.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
https://konsultasisyariah.com/10839-dilarang-pakai-jilbab.html
Leave A Comment