بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
BILA ALAS KAKI TERKENA NAJIS
 
Mengenai najisnya kotoran manusia ditunjukkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
 
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.” [HR. Abu Daud no. 385. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadis ini Sahih]
 
Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu, yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb. [Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 2/32, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H] Yang dimaksud al adza dalam hadis ini adalah benda najis, termasuk pula kotoran manusia. [ Lihat ‘Aunul Ma’bud, 2/34]
 
Hadis ini menjadi dalil bahwa alas kaki yang terkena najis di jalan hukumnya suci. Caranya dengan menggosokkan bagian bawah alas kaki ke tanah, sebagai bentuk keringanan dan tidak menyulitkan.
 
Terdapat hadis lain yang menguatkan hadis ini. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud pada Bab ‘Salat Memakai Sandal,’ yang redaksinya: “Jika kalian hendak masuk ke masjid, lihatlah sandalnya. Jika dia melihat kotoran atau najis, usaplah ke tanah.
Kemudian salatlah dengan menggunakan sandal tersebut.” Sanad hadis ini Sahih. Isi matannya merupakan bagian dari Bab “Memermudah Kesulitan”.
 
Membersihkan sandal, sepatu, atau alas kaki lain yang terkena najis caranya dengan menggosokkannya ke tanah. Cara ini dirasa cukup, sebagaimana halnya bagian bawah bawah pakaian wanita yang menyentuh tanah najis saat berjalan. Tanah suci yang dilewati setelahnya akan menghilangkan najis dan membuatnya suci. Hal ini dimaksudkan untuk memermudah kesulitan manusia. [Syarah Sunan Abi Daud Syaikh ar-Rajihi, 25/6]
 
Jika itu tidak dipermasahkan, boleh hukumnya salat dengan memakai sandal, membawanya masuk, dan berjalan di dalam masjid (selama bersih dari najis).
 
Kecuali jika masjid tersebut beralaskan karpet, ia tidak boleh mengotorinya dan merusaknya dengan menginjakkan alas kakinya. [Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/154]
 
Imam Ibnu Abidin berkata:
“Jika sandal dapat mengotori lantai masjid, hendaknya ia tidak memakai alas kaki, meski alas kaki itu dinyatakan suci. Adapun Masjid Nabawi pada zaman Nabi ﷺ dahulu dihampari pasir/kerikil. Ini berbeda dengan kondisi pada zaman sekarang.” [Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/429]
 
 
 
Sumber:
Dll
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BILA ALAS KAKI TERKENA NAJIS