بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama

BAGAIMANA SIKAP YANG BENAR JIKA MENEMUKAN KERTAS MULIA YANG BERSERAKAN?

Di beberapa masjid dan sekolah, atau di sebagian rumah penduduk dan tempat lain, sering kami saksikan adanya selembar atau beberapa lembar kertas mulia yang bertuliskan ayat, hadis Nabi ﷺ, atau nama-nama Allah dan zikir. Nah, bagaimanakah sikap yang benar? Apakah kita biarkan atau kita pungut, lalu disimpan?

Untuk sikap yang benar kita dengarkan tanya-jawab di bawah ini bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah, seorang ulama dari negeri Jazirah Arab.

Seorang penanya pernah mengajukan sebuah pertanyaan kepada beliau rahimahullah sebagai berikut: “Terkadang kami temukan ayat yang tertulis di atas sebuah kertas tercecer di tanah. Terkadang juga kami merasa tak memerlukan kertas yang di dalamnya tertulis “Basmalah” atau ayat-ayat lain. Apakah cukup kami robek atau dibuang? Kalau aku robek, maka apakah di sana ada dosa bila debunya beterbangan?”

Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz An-Najdiy -rahimahullah- menjawab:

الجواب : الواجب إذا كان هناك آيات في بعض الأوراق ، أو البسملة ، أو غير ذلك مما فيه ذكر الله ، فالواجب أن يحرق أو يدفن في أرض طيبة ، أما إلقاؤه في القمامة فهذا لا يجوز لأن فيه إهانة لأسماء الله وآياته ، ولو مزقت; فقد تبقى كلمة الجلالة أو الرحمن أو غيرها من أسماء الله في بعض القطع ، وقد تبقى بعض الآيات في بعض القطع. والمقصود أن الواجب إما أن يحرق تحريقا كاملا وإما أن يدفن في أرض طيبة ، مثل المصحف الذي تمزق وقل الانتفاع به; يدفن في أرض طيبة ، أو يحرق ، أما إلقاؤه في القمامات ، أو في أسواق الناس أو في الأحواش فلا يجوز. ولا يضر تطاير الرماد إذا أحرق.

“Kewajiban kita, jika di sana ada ayat-ayat yang terdapat pada sebagian kertas ataukah ada bacaan “Basmalah”nya atau selainnya, di antara perkara yang di dalamnya terdapat dzikrullah. Jadi, kewajiban kita adalah merobeknya, dan menanamnya di dalam tanah yang baik (bersih). Adapun membuangnya dalam tong sampah, maka ini TAK BOLEH!! Karena, di dalamnya terdapat perendahan terhadap nama-nama dan ayat-ayat Allah. Andai Anda merobeknya saja, maka tetaplah kalimat Jalalah (الله) atau Ar-Rahman dan selainnya di antara nama-nama Allah, pada sebagian potongan-potongan kertas itu. Terkadang juga sebagian ayat tetap ada pada sebagian potongan itu. Tujuannya, bahwa kewajiban kita, entah kertas itu dirobek keluruhannya atau ditanam dalam tanah yang baik, seperti mush-haf yang telah robek dan sudah kurang pengambilan manfaatnya; ini ditanam saja dalam tanah yang baik atau dibakar. Adapun membuangnya di tong sampah atau di pasar manusia, atau di tempat terbuka, maka ini tak boleh. Terbangnya debu tidaklah membahayakan (yakni, tak masalah), jika telah dibakar”. [Lihat Fataawa Nur ala Ad-Darb (1/390-391/no. 181)]

Inilah cara yang paling tepat bagi seseorang, saat ia mendapati lembaran-lembaran mulia yang berserakan di jalan, atau di tempat lain. Lembaran-lembaran mulia itu terkadang berisi ayat, hadis, ilmu dan zikrullah. Sebagai bentuk pemuliaan terhadap syiar Allah, seorang Muslim dianjurkan menjaga dan memeliharanya dari penghinaan dan perendahan.

 

Penulis: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah

https://abufaizah75.blogspot.co.id/2016/12/kertas-mulia-yang-berserakan.html#more