Orang Yang Mewakili Orang Lain Namun Dia Tidak Mampu Lalu Dia Mewakilkan Kepada Orang Lain Lagi

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Sebelum empat tahu lalu seseorang menerima amanat sebagai badal haji dari seseorang namun dia tidak melaksanakan haji untuk orang yang diwakilkannya tersebut karena dia butuh harta atau karena menganggap enteng hal tersebut. Lalu sekarang dia ingin melaksanakan haji yang dalam tanggungannya, tapi dia tidak mampu karena sakit. Lalu dia membayar orang lain untuk menggantikan agar dia terlepas dari tanggungannya. Perlu diketahui, bahwa orang pertama yang mewakilkan haji tidak ada dan tidak diketahui tempatnya. Bagaimanakah tentang permasalahan tersebut ? Mohon penjelasan.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, maka cukup bagi orang tersebut membayar orang lain yang diyakini pandai dalam agama dan amanat untuk haji atas nama orang yang telah menyerahkan biaya haji kepadanya. Sebab Allah berfirman.

“Artinya : Maka bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuanmu” [At-Thagabun : 16]

Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya, kepada apa yang diridhai-Nya.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai’i hal. 67 – 73, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

http://www.alquran-sunnah.com/haji-dan-umrah/fatwa-haji-dan-umrah/173-satu-haji-atau-umrah-tidak-boleh-untuk-dua-orang