بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

APAKAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI CUKUP FIDYAH TANPA QADHA?

Ketika membahas tentang puasa wanita hamil dan menyusui, kami terakhir menguatkan pendapat, bahwa jika wanita hamil dan menyusui tidak puasa, mereka punya kewajiban untuk mengqadha puasanya di hari yang lain, sampai mereka mampu. Kemudian kami tutup tulisan tersebut dengan mengatakan, bahwa jika memang wanita hamil dan menyusui tadi tidak mampu lagi menunaikan qadha puasa karena begitu banyak hari yang ditinggalkan serta usianya yang tidak kuat, maka mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.

Tulisan kali ini akan kembali menguatkan pendapat dalam tulisan tersebut. Kami akan sertakan fatwa seorang faqih dari negeri Unaizah Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Dari fatwa ini akan nampak, bahwa inilah pendapat pertengahan dalam perselisihan yang ada.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

“Ada seorang wanita, di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadan, atau dia mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib baginya qadha, ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan kepada kami, bahwa mereka tidak perlu mengqadha, namun cukup menunaikan fidyah saja. Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.”

Beliau rahimahullah menjawab:

“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Pembalasan.

Allah ﷻ telah mewajibkan bagi hamba-Nya puasa Ramadan, dan puasa ini adalah bagian dari Rukun Islam. Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki uzur tidak berpuasa, untuk mengqadhanya ketika uzurnya tersebut hilang. Allah ﷻ berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa yang menyaksikan hilal, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqadha puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al Baqarah: 185]

Dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan, bahwa siapa saja yang tidak berpuasa karena ada uzur, maka hendaklah ia mengqadha (mengganti) puasanya di hari yang lain. Wanita hamil, wanita menyusui, wanita nifas, wanita haidh, kesemuanya meninggalkan puasa Ramadan karena ada uzur. Jika keadaan mereka seperti ini, maka WAJIB BAGI MEREKA MENGQADHA PUASA, karena diqiyaskan dengan orang sakit dan musafir.
Sedangkan untuk haid telah ada dalil tegas tentang hal tersebut. Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita: “Mengapa wanita haid diharuskan mengqadha puasa dan tidak diharuskan mengqadha salat?” ‘Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haid. Kami diperintahkan (oleh Nabi ﷺ ﷺ) untuk mengqadha puasa, dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” Inilah dalilnya.

Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqadha, maka yang dimaksudkan di sini adalah UNTUK MEREKA YANG TIDAK MAMPU BERPUASA SELAMANYA. Dan bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya, seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit, di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah ﷻ:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al Baqarah: 184]

Allah ﷻ telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa di awal-awal diwajibkannya puasa, yaitu ketika manusia punya pilihan untuk menunaikan fidyah (memberi makan) dan berpuasa. Kemudian setelah itu, mereka diperintahkan untuk berpuasa saja.
[Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah]

***

Fatwa ini menjelaskan, bahwa asalnya kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika mereka tidak berpuasa adalah mengqadha puasa di hari lainnya (di saat mereka kuat untuk berpuasa). Namun jika keadaan mereka tidak mampu lagi menunaikan qadha puasa, maka diganti fidyah sebagaimana halnya orang yang sudah di usia senja dan tidak mampu lagi berpuasa. Dari sini penjelasan beliau rahimahullah di atas menunjukkan, bahwa kurang tepatnya sebagian orang yang mengeluarkan fidyah langsung, padahal ia masih mampu mengqadha di hari lainnya.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com/1207-apakah-wanita-hamil-dan-menyusui-cukup-fidyah-tanpa-qadha.html

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat