بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

? ?APAKAH DALILNYA KITA BOLEH BERPUASA PADA HARI JUMAT?

 

Bagaimana jika besok Jumat, dan kita akan melakukan puasa Sunnah? Apakah ada larangan? Yang terlarang adalah berpuasa sunnah pada hari Jumat secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang.

?Dalam hadis Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

?Juga terdapat hadis dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:

لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

“Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu, yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu, yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).

?Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ

“Nabi ﷺ pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa. Lalu beliau ﷺ bersabda: “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi ﷺ. Hammad bin Al Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya, bahwa Juwairiyah berkata, bahwa ia membatalkan puasanya, ketika Nabi -ﷺ- memerintahkan.

?Ibnu Qudamah mengatakan: “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al Mughni, 3: 53.

?Imam Nawawi mengatakan: “Ulama Syafi’iyah berpendapat, bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit, dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479.

?Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465): “Dikecualikan dari larangan ini adalah, jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti berpuasa pada Ayyamul Bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”

Begitu pula dibolehkan puasa pada hari Jumat, jika bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura, karena ketika itu niatannya adalah puasa Asyura dan Arofah, bukan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 20049.

Wallahul muwaffiq.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

 

Sumber: https://rumaysho.com/2982-puasa-sunnah-pada-hari-jumat.html