بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
APAKAH BATASAN MENGUBAH CIPTAAN ALLAH?
 
Pertanyaan:
Apakah batasan pelarangan taghyir khalqillah (mengubah fisik ciptaan Allah subhanahu wa taala )?
 
Jawaban:
Untuk menjawab persoalan ini memerlukan penjelasan yang detail. Sebab Rasulullah ﷺ bersabda:
 
كُلُّ خَلْقِ اللهِ تَعَالىَ حَسَنٌ
 
“Setiap ciptaan Allah taala itu baik.” [Shahiihul Jami’ : 4522]
 
Nabi ﷺ ketika melaknati wanita-wanita yang menato, meminta ditato, mencabuti bulu alis, dan memerbaiki susunan gigi-giginya, beliau menyifati mereka dengan sifat ‘Yang melakukan perubahan terhadap fisik ciptaan Allah subhanahu wa taala’. Yaitu dalam hadis:
 
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
 
“Allah subhanahu wa taala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis, dan memerbaiki susunan giginya untuk memercantik diri, yang telah mengubah ciptaan Allah.” [HR. al Bukhari dan Muslim dan lainnya]
 
Jadi setiap usaha mengubah ciptaan Allah subhanahu wa taala yang baik supaya tampak lebih bagus, masuk dalam konteks larangan ini.
 
Akan tetapi misalnya seseorang telah terbakar salah satu bagian tubuhnya, tangan, wajah atau kulit. Kejadian ini berdampak membuat kondisi kulitnya tidak normal, tidak seperti berfungsi seperti asalnya, lantas melakukan operasi, maka tindakan ini tidak masuk kategori taghyir khalqillah (yang terlarang).
 
Atau seseorang, maaf, gigi-giginya monyong ke depan, hingga sulit baginya untuk makan, berbicara, atau mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhrajnya (tempat-tempatnya). Apabila ia melakukan operasi untuk menormalkannya, bukan diniatkan tajammul (memerbaiki penampilan), namun supaya bicaranya normal, maka ini hukumnya boleh.
 
Contoh-contoh kejadian lainnya diqiyaskan dengan keterangan ini. Akan tetapi kita tidak boleh melakukan apa yang berkembang di kalangan orang-orang kafir dan sebagian kaum Muslimin. Misalnya hidung yang pesek ingin diubah menjadi mancung, supaya mirip dengan hidung orang-orang Barat, lantas menempuh cara operasi. Ini tidak boleh. Namun umpamanya hidung yang pesek ini menyebabkan nafasnya sesak. Bila mesti bernafas dengan mulut akan menyebabkan rasa sakit. Kemudian ia menempuh operasi supaya pernafasannya normal. Ini boleh. Operasi seperti ini berbeda dari operasi untuk keperluan memerbaiki penampilan. Jadi terdapat perbedaan antara operasi plastik yang diharamkan, dengan operasi plastik yang hukumnya jaiz, yang ditujukan untuk menormalkan fungsi anggota tubuh, entah karena terbakar atau lainnya.
Wallahu a’lam.
 
 
Penulis: Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Batasan:
APAKAH BATASAN MENGUBAH CIPTAAN ALLAH?