بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

APA YANG DILAKUKAN MASBUK KETIKA MASUK KE SAF?

Pertanyaan:

Ketika seorang makmum terlambat mengikuti salat jamaah dan tidak mendapati Takbiratul Ihram bersama imam, apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:

Landasan utama dari bahasan ini adalah hadis Abu Qatadah di bawah, Nabi ﷺ bersabda:

فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Yang kalian dapati dari salat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat, maka sempurnakanlah.” [HR. Bukhari no.908, Muslim no.602]

Ketika makmum masbuk masuk ke saf salat berjamaah, ada beberapa kemungkinan keadaan:

1. Ia masuk ketika imam berdiri SEBELUM rukuk

Maka yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah:

a) Takbiratul Ihram.
b) Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama salat sirriyyah, atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama salat jahriyyah, maka tidak ada kewajiban membaca al-Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al-Fatihah.”
c) Lalu membaca surat dari Alquran, jika ada di dua rakaat pertama salat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama salat jahriyyah, maka tidak ada kewajiban membaca al-Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al-Fatihah, dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.
d) Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
e) Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.

Lalu bagaimana dengan makmum masbuk yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca al-Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan: “Masbuk jika ia masuk ke dalam salat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca al-Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca al-Fatihah gugur darinya.” [Majmu Fatawa War Rasail, 13/128]

2. Ia masuk ketika imam SUDAH rukuk atau setelahnya

Maka yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah:

a) Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.
b) Takbir Intiqal, hukumnya sunnah.
c) Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka ia pun duduk di antara dua sujud. Jika imam sujud, maka ia pun sujud, dan seterusnya.
d) Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
e) Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuk yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:

يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء

“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu Takbiratul Ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi, dan salat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu Takbir Intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk, maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja, yaitu yang pertama, tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063).

3. Ia masuk ketika imam SUDAH melewati rukuk pada rakaat terakhir

Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama: Seseorang dikatakan mendapatkan salat jamaah ketika mendapatkan Tasyahud Akhir bersama imam. Ini pendapat Syafiiyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Qatadah radhiyallahu’anhu:

بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Ketika kami akan salat bersama Nabi ﷺ, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: Ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: Kami terburu-buru untuk mendapati salat jamaah. Nabi ﷺ lalu bersabda: Jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi salat, maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari salat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat, maka sempurnakanlah.” [HR. Bukhari no.635, Muslim no.603]

Dalam riwayat lain:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Jika iqamah sudah dikumandangkan, maka jangan berlarian menuju salat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari salat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat, maka sempurnakanlah” [HR. Bukhari no.908, Muslim no.602]

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan:

واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير

“Para ulama berdalil dengan hadis ini untuk mengatakan, bahwa keutamaan salat jamaah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari salat jamaah. Karena Nabi ﷺ bersabda: “Yang kalian dapati dari salat jamaah, maka ikutilah.” Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak.” [Fathul Baari, 2/118]

Pendapat Kedua: Seseorang dikatakan mendapatkan salat jamaah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda:

من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ

“Barang siapa yang mendapat satu rakaat dari salat jamaah, maka ia mendapati salat jamaah.” [HR. Bukhari no.580, Muslim no.607]

Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadis yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal.

Namun orang yang mendapati jamaah sudah di posisi rakaat terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati salat jamaah karena suatu uzur, ia tetap mendapatkan pahala salat jamaah, walaupun tidak mendapati satu rakaat pun dari jamaah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا،

“Namun jika seseorang memiliki uzur yang menyebabkan ia terlewat salat jamaah, maka pahala salat jamaah tetap ia dapatkan, walaupun ia tidak mendapatkan salat jamaah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu), lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk salat jamaah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu, atau kasus semisalnya yang termasuk uzur-uzur syari, maka semoga mereka mendapatkan pahala salat jamaah selama, bukan karena lalai. Ketika ia mendapat salat dan imam sudah Tasyahud Akhir, maka ia masuk ke shaf, dan mendapatkan pahala salat jamaah. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ: Yang kalian dapati dari salat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat, maka sempurnakanlah.” [Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724]

Orang yang telat datang ke masjid dan mendapati jamaah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jamaah, ataukah membuat jamaah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده

“Jika seorang makmum masbuk datang dan imam sudah Tasyahud Akhir maka:

Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jamaah, selama ia tidak mengetahui akan adanya jamaah yang lain.

Jika ia mengetahui akan ada jamaah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jamaah, namun ia salat bersama jamaah yang lain, baik jamaah lain tersebut di masjid lain, atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah Tasyahud Akhir tersebut.

Jika ternyata ia masuk ke jamaah imam yang sudah Tasyahud Akhir, lalu ternyata setelah itu datang jamaah lain mendirikan salat, maka ia boleh membatalkan salat untuk masuk ke jamaah tersebut dari awal lagi, atau boleh juga melanjutkan salat sendirian.” [Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 15/90]

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Sumber: https://konsultasisyariah.com/38439-apa-yang-dilakukan-masbuk-ketika-masuk-ke-shaf.html

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat